Kontroversi Pagar Laut 30 an KM, Mulai Terkuak, Ada Usaha Konglomerat Didalamnya

Media Trans – Kontroversi keberadaan pagar laut dikawasan Tangerang, sudah semakin terkuak. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini.

Pagar laut ini terbuat dari bambu yang ditancapkan ke laut. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pagar laut itu mulai dipasang pada 2023. Analisis citra satelit oleh Greenpeace Indonesia memperlihatkan bahwa pagar sudah berdiri di Desa Kohod, Tangerang pada Desember 2023. Jauh sebelumnya, pada Mei 2023, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, menyampaikan bahwa mereka tak bisa melaut karena terhalang pagar di perairan Desa Muncung. Waktu itu panjang patok masih sekitar 400 meter, demikian dilaporkan tempo.co 22 Januari 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN : Ungkapkan Telah Terbit 263 Sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang. Secara terperinci, 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut tercatat dua perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.

Namun demikian, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/1/2025).

Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut di perairan Tangerang tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama pembangunan yang ada di Pantai Indah Kapuk. Sakti menyampaikan kalau timnya sudah memastikan hal tersebut.

Menteri PKP Ara Sirait dan Aguan Cs Kerjasama Bangun 3 Juta Rumah

Beberapa bulan sebelum menyeruak kontroversi pagar laut, Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Maruarar Sirait menggandeng sejumlah pengusaha terlibat dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Mereka di antaranya Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Pendiri Barito Pacific Prajogo Pangestu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, dan Bos Sinar Mas Franky Widjaja.

Ara menjelaskan skema pembangunan 3 juta rumah bisa bermacam-macam. Bisa tanahnya berasal dari swasta dan dibangun oleh swasta seperti yang akan ground breaking pada November. Kemudian bisa juga tanahnya berasal dari tanah sitaan dan dibangun swasta.

Menteri PKP Ara Sirait menyumbangkan tanahnya seluas 2,5 ha untuk program pembangunan rumah tersebut, yang pembangunannya dilakukan oleh Agung Sedayu. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*