Batak Center Mendukung dan Mengapresiasi Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Media Trans – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan sikap kenegarawanannya pada 30 Juli 2025, dengan memberikan abolisi dan amnesti. Tom Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) mendapatkan abolisi, dan amnesti diantaranya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong telah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua Surat Presiden Prabowo Subianto bernomor R 42/Pers/ VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan DPR tersebut diambil dalam rapat konsultasi dengan Pemerintah, Kamis (31/7/2025).

Alasan Pemberian Abolisi dan Amnesti

Adapun sikap Presiden RI tentang pemberian abolisi dan amnesti, tertuang resmi dalam Keppres Nomor 18 tahun 2025, dan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Sekjen PDIP yang juga anggota DPR Hasto Kristiyanto, disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

Disampaikan Juri, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kebijakan ini diambil juga karena merupakan bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Juri menjelaskan bahwa pemilihan waktu pemberian pengampunan dilakukan karena proses hukum yang baru selesai, ini membantah bahwa presiden melakukan intervensi hukum.

Batak Center Mengapresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti

Batak Center sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara RI 1945, prihatin atas berbagai peristiwa terkait aksi intoleransi, proses penegakan hukum dan keadilan, yang terjadi belakangan ini termasuk proses hukum yang dialami Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

“Pada saat rakyat Indonesia kehausan atas penegakan hukum yang berkeadilan, tiba-tiba kita dikejutkan sikap arif dan bijak Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini sepertinya mendapatkan air dan udara segar yang menyejukkan, ketika Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto” bunyi pernyataan sikap yang dikeluarkan Ketua Umum Batak Center Sintong M. Tampubolon dan Sekretaris Jenderal Jerry R. Sirait.

Berawal dari keprihatinan Batak Center atas penyelenggaraan penegakan hukum belakangan ini, yang dijelaskan jauh dari harapan, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Keputusan menghukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto oleh pengadilan misalnya, jauh dari harapan masyarakat, kalau tidak justru menyimpang. Dalam hubungan itulah Batak Center mendukung dan menyampaikan apresiasi atas kearifan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Kiranya langkah arif Presiden Prabowo Subianto dapat diimplementasikan para lembaga penegakan hukum demi hukum, keadilan dan kearifan yang beradab” tandas sikap Batak Center.

Batak Center mencermati kehausan atas penerapan hukum yang berkeadilan daripada para penegakan, dan berharap hukum menjadi tempat di mana keadilan dan kebenaran ditemukan, sikap arif dan bijaksana yang ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan masih ada tempat buat keadilan dan kebenaran di negara ini seperti dicita-citakan para pejuang kemerdekaan.

“Semoga catatan sejarah ini merupakan tonggak awal untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik ke depan, tetap setia dan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan dalam spirit Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.” pungkas pernyataan sikap Batak Center.

Dalam rangka mengisi Bulan Kemerdekaan Agustus 2025, HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mensyukuri 7 tahun Batak Center yang didirikan pada 18 Agustus 2018, dan pemberian Apresiasi I Batak Center, Batak Center akan mengadakan syukuran pada 18 Agustus 2025, yang akan juga dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk diantaranya Raja dan Sultan dari Keraton/Kerajaan Nusantara. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*