Media Trans – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (6/4).
Pemblokiran pinjol ilegal tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan yang telah diterima oleh OJK sebanyak 10.516 terkait entitas ilegal.
Dari angka tersebut, sebanyak 8.515 di antaranya adalah pengaduan mengenai pinjol ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal, demikian diberitakan cnnindonesia.com.
POLRI Tangkap Pemilik Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online melalui dua situs yang diduga beroperasi di Kamboja dan menargetkan masyarakat Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik.
Transaksi deposit dan penarikan dana dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna.
Berdasarkan hasil profiling lebih lanjut, diketahui pemilik sekaligus pengendali situs judi online tersebut adalah seorang pria berinisial LT alias T (40). Penangkapan tersangka telah berlangsung pada Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang, Banten dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka diketahui telah menjalankan operasional sejak 2022 dengan melibatkan 17 karyawan yang seluruhnya berada di Kamboja. “Mereka terdiri dari 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Kamboja,” jelasnya dalam kompas.com.
Tiga Developer Indonesia Mengembangkan AI Hadapi Judol
Tiga developer asal Indonesia mengembangkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menghadapi judi online (judol) yang masih marak di Indonesia. Dengan teknologi ini, diharapkan mereka bisa menelusuri situs judi online dan mendapatkan data-data penting, termasuk rekening yang digunakan untuk bertransaksi.
Dilansir detikInet, teknologi ini dikembangkan oleh Steven Limanus, Ilham Firdausi Putra, dan Reynaldo Wijaya Hendry. Ketiganya mengembangkan GambitHunter dan ikut serta dalam OpenAI Codex Hackathon di Singapura. Teknologi AI bikinan mereka keluar sebagai juara dua dalam ajang ini.
Ketiganya merancang GambitHunter untuk menjelajahi situs-situs secara otomatis demi mendeteksi situs judi online. Setelah dipastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judol, model AI akan mengekstraksi data dari dalam situs tersebut.
Steven menjelaskan, proses kerja GambitHunter ini dibagi ke dalam dua tahap. Yang pertama eksplorasi situs-situs mencurigakan. Model AI digunakan untuk menganalisis konten-konten dalam situs terkait untuk menentukan apakah situs itu benar-benar terafiliasi judi online.
“Pada tahap eksplorasi kita berusaha mencari situs judi online dari beberapa sumber. Ada AI agent yang secara otomatis melakukan hal ini,” jelas Steven kepada detikInet.
Reynaldo menambahkan, model AI tersebut akan menganalisis situs-situs yang masuk ke dalam daftar. Klasifikasi situs dilakukan menggunakan OpenAI GPT 5.2.
“Iya, kita menggunakan AI untuk hal tersebut. Jadi agen eksplorasi ini akan mencoba mengumpulkan daftar situs judol potensial sebanyak mungkin, lalu menggunakan model OpenAI GPT 5.2 untuk mengklasifikasikan apakah website tersebut benar-benar situs judi online,” terang Reynaldo.
Penanganan Pemerintah Terhadap Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa potensi kerugian akibat judi daring dapat mencapai Rp 1.100 triliun apabila tidak dilakukan intervensi yang memadai. Angka tersebut merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada periode 13-19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam, menyampaikan adanya kemajuan dan langkah nyata yang signifikan. Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 34.321 konten perjudian online berhasil diblokir, dengan lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, terbanyak terjadi di wilayah Jatim dan Jabar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut membongkar jaringan judi daring dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil analisis, penyidik telah menghentikan sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
Sementara itu, dari penegakan hukum, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik. Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi.
Pemberantasan judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2026 menjadi prioritas utama pemerintah, dengan lebih dari 7,5 juta konten judi diblokir hingga Februari 2026. Langkah agresif melibatkan kolaborasi Komdigi, PPATK, dan Polri untuk menekan peredaran uang judi, meskipun tren transaksi masih tinggi setelah Lebaran 2026 dan metode deposit beralih ke QRIS serta kripto.
Hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 7,9 juta konten judi online berhasil ditangani, termasuk situs, akun media sosial, dan platform YouTube dan Instagram.
Dari total 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan operasional 132 situs judi daring, penyidik telah melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan nilai mencapai Rp255,75 miliar. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening.
Sebagian aset lainnya, yakni Rp58,18 miliar dari 133 rekening, telah diserahkan kepada kejaksaan untuk dieksekusi dan masuk sebagai penerimaan negara.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui inovasi teknologi. Kementerian Komunikasi dan Digital mengadopsi sistem kecerdasan buatan bernama GATE System yang dikembangkan oleh mahasiswa Universitas Lampung, Zaka Kurnia Rahman.
OJK Blokir 33252 Rekening Judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online atau judol, meningkat dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, sebagaimana diberitakan antaranews.com. (DED)

Be the first to comment