BPD ARDINDO DKI Jakarta, Tidak Tepat Mensomasi KADIN DKI Jakarta, Imbas Dualisme Kepengurusan ARDINDO DKI Jakarta

Media Trans – KADIN DKI Jakarta, sebagai pembina organisasi ARDINDO DKI Jakarta, saat ini tengah berupaya menangani adanya dualisme kepengurusan ARDINDO DKI Jakarta.

Terkait adanya dualisme kepengurusan ARDINDO DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta telah menerima dua surat permohonan audiensi dari kedua kepengurusan ARDINDO DKI Jakarta, yakni surat nomor IST/BPD/ARDINDO/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang SK Kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta yang ditanda tangani oleh Sdr. M Jufri Ardianto, Sdr Erzul Jaunir serta Sdr. Drs. Ahmad Thoyib, serta surat
nomor 004/KU/ARDIN IND/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang di tanda tangani oleh Sdr. Oster P Rumbo, dan Sdr. Ir. Sabungan Saragih tentang permohonan audiensi, berdasar surat tersebut terjadi saling klaim kepengurusan, sebagai dampak dari perseteruan yang terjadi di internal kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta, paska diterbitkannya Surat Keputusan BPP ARDIN Indonesia bernomor : 012/Skep/BPP/VII/2020, tertanggal 3 Juli 2020.

KADIN DKI Jakarta sebagai pembina BPD ARDINDO DKI Jakarta, telah berusaha melakukan mediasi pada 3 September 2020, dengan menerima audiensi dan
mendengar langsung permasalahan yang di hadapi oleh internal BPD ARDINDO DKI Jakarta.

KADIN DKI Jakarta berharap internal BPD ARDINDO DKI Jakarta, dapat menyelesaikan dengan semangat musyawarah untuk mufakat, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di DKI Jakarta.

Dan dalam rapat, kami berharap masalah ini diselesaikan selambat-lambatnya pada
bulan Desember 2020.

“Sebagai pembina dunia usaha di DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk tetap berada dalam posisi netral, sehingga dana pembinaan sementara
waktu tidak di realisasikan, hingga ada keputusan dan pemberitahuan secara resmi kepada

KADIN DKI Jakarta tetang permasalahan internal BPD ARDINDO DKI Jakarta” ujar Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi.

Lebih lanjut Diana menjelaskan, “Baik secara
komunikasi lisan dan tertulis, sudah kami sampaikan sebenarnya, alih-alih dapat memahami
hal tersebut, BPD ARDINDO DKI Jakarta melalui kuasa hukumnya Andi Rolan Hasibuan, SH
dan Advent Roy, SH mensomeer KADIN DKI Jakarta”.

Mensikapi adanya surat somasi, KADIN DKI Jakarta menyurati Ketua Umum BPD ARDINDO DKI Jakarta dengan surat bernomor
511/DP/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, KADIN DKI Jakarta telah menyampaikan beberapa
hal yang dijadikan materi dalam Surat Somasi, yang ditujukan kepada KADIN DKI Jakarta, selain itu setelah ada pelonggaran PSBB di DKI Jakarta, maka KADIN DKI Jakarta akan mengagendakan khusus melakukan konsolidasi organisasi terkait masalah yang terjadi di internal BPD ARDINDO DKI Jakarta, dan
ini kami tuangkan semua dalam surat kami kepada kedua belah pihak.

Untuk itu KADIN DKI Jakarta sebagai pembina, dalam hal ini Ketua Umum KADIN DKI Jakarta,
Diana Dewi menyatakan siap untuk dapat melakukan mediasi agar kedua kubu dapat melakukan konsolidasi internal mengingat hingga saat ini kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta belum dapat melakukan konsolidasi organisasi terhadap permasalahan dualisme di internal organisasi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*