Panitia Seleksi Kementerian Perdagangan Membuka Rekrutmen Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2027-2030

Media Trans – Dalam rangka pengisian anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2027 – 2030 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dengan ini Panitia Seleksi mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelaku Usaha, Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Akademisi dan Tenaga Ahli di bidang Perlindungan Konsumen, yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2027-2030 dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

Jumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah sebanyak 15 – 25 orang.

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi seluruh pelamar yaitu:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Sehat jasmani dan rohani,
  • Bersedia bekerja secara penuh di BPKN,
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
  • Usia Pelamar paling rendah 30 (tiga puluh) tahun,

Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Berasal dari ASN

  • Berstatus aktif sebagai ASN dalam jabatan yang menangani masalah Perlindungan Konsumen yang sekurang-kurangnya menangani bidang industri, perdagangan, kesehatan pertambangan, perhubungan dan keuangan,
  • Paling rendah sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional paling rendah Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun,
  • Usia paling tinggi sebelum mencapai Batas Usia Pensiun pada saat melakukan pendaftaran,
  • Memiliki pengalaman jabatan dan pengetahuan di bidang Perlindungan Konsumen,
  • Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari pimpinan unit kerja,
  • Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak pernah menjadi tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara,
  • Bersedia untuk diberhentikan sementara sebagai ASN, apabila terpilih menjadi Anggota BPKN.

Persyaratan Khusus Bagi Pelamar yang Berasal dari Pelaku Usaha

  • Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  • (LPKSM), Akademisi dan Tenaga Ahli di bidang Perlindungan Konsumen

Unsur Pelaku Usaha, yaitu:

  • Aktif sebagai anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia,
  • Mendapat rekomendasi dari asosiasi.

Unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yaitu:

  • a. Aktif sebagai Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat,
  • b. Mendapat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah,
  • c. LPKSM tempat bernaung telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).

3. Unsur Akademisi, yaitu:

a. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung (minimal Dekan Fakultas) yang menyatakan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perlindungan Konsumen, dan

b. Kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S-2).

4. Unsur Tenaga Ahli, yaitu:

a. Pernah mengikuti diklat di bidang Perlindungan Konsumen,

b. Memiliki pengalaman bidang Perlindungan Konsumen minimal 5 (lima) tahun.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 s.d. 19 April 2026 melalui laman : rekrutmen.kemendag.go.id/Ins.

A. Seluruh pelamar wajib melampirkan berkas yang terdiri dari:

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk,
  2. Surat Pendaftaran yang dibubuhi meterai Rp10.000,- sebagaimana contoh pada Lampiran I,
  3. Daftar Riwayat Hidup lengkap sebagaimana contoh pada Lampiran II,
  4. Surat Pernyataan bersedia bekerja secara penuh di BPKN sebagaimana contoh pada Lampiran III.
  5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Calon Anggota/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sebagaimana contoh Lampiran IV,
  6. Pakta Integritas sebagaimana formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V,
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir dari tanggal pertama masa pendaftaran.

B. Bagi Pelamar yang berasal dari ASN wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dalam jabatan yang menangani masalah Perlindungan Konsumen yang sekurang-kurangnya menangani bidang industri, perdagangan, kesehatan, pertambangan, perhubungan dan keuangan.
  2. Surat persetujuan dari atasan langsung sebagaimana contoh pada Lampiran VI,
  3. Surat pernyataan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak pernah menjadi tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara sebagaimana contoh pada Lampiran VII.

C. Bagi Pelamar yang berasal dari Pelaku Usaha, Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Akademisi dan Tenaga Ahli di bidang Perlindungan Konsumen wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku,

2. Persyaratan lainnya dari berbagai unsur, antara lain :

a. Unsur Pelaku Usaha, yaitu:

  • Salinan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia,
  • Surat rekomendasi dari asosiasi (dapat menggunakan format pada Lampiran VIII atau menggunakan format perusahaan/ tempat bekerja).

b. Unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yaitu:

  • Salinan surat pernyataan keanggotaan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
  • Surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah,
  • Salinan Surat Tanda Daftar Konsumen (TDLPK).

c. Unsur Akademisi, yaitu :

  • Surat rekomendasi dari atasan langsung (minimal Dekan Fakultas,, dapat menggunakan format pada Lampiran VIII,
  • Salinan Ijazah yang dipersyaratkan (Ijazah jenjang Pascasarjana (S-2)).

d. Unsur Tenaga Ahli, yaitu

  • Salinan sertifikat diklat : di bidang Perlindungan Konsumen,
  • Karya tulis ilmiah/hasil penelitian/jurnal original terkait bidang Perlindungan Konsumen.

D. Formulir contoh dokumen persyaratan dapat diunduh pada tautan berikut : rekrutmen.kemendag.go.id/Ins.

E. Semua berkas pendaftaran diunggah dalam format PDF maksimal kapasitas 3 MB untuk masing-masing dokumen paling lambat tanggal 19 April 2026 melalui laman rekrutmen.kemendag.go.id/Ins.

F. Pelamar yang tidak dapat melengkapi dan/atau mengirimkan dokumen yang tidak sesuai dinyatakan gugur.

KETENTUAN LAIN

Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor HP yang benar dan masih aktif.

Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/ keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhak membatalkan hasil seleksi.

Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setiap informasi/perubahan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2027 – 2030 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Perdagangan : https://rekrutmen.kemendag.go.id/Ins.

Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2027 – 2030 dapat menghubungi whatsapp 081586249080 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB).

Info lebih lengkap dapat disini. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*