Presiden Prabowo Subianto Tolak Pembentukan Kementerian Kepolisian, Merespon Laporan Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Media Trans Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut berisi 6 rekomendasi, mulai dari penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden hingga penguatan Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penyerahan laporan disampaikan Ketua KPRP Prof Jumly Asshiddiqie, yang hadir bersama anggota komisi lain, yakni Menko Hukum, HAM, dan Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Prof Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD, dan Eks Kapolri Idham Azis.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal tersebut salah satu respon Presiden terhadap laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri usai KPRP menyampaikan laporannya ke Presiden, Selasa (5 Mei 2026) di Istana Presiden Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi, menyebutkan bahwa keputusan diambil Prabowo setelah menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” ujar Yusril sebagaimana keterangan kepada media.

“Beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri,” lanjut Yusril.

Yusril menuturkan, dalam rekomendasi yang diberikan kepada Prabowo, KPRP memberikan dua alternatif terkait pengangkatan kapolri. Selain mekanisme di atas yang berlaku selama ini, Komisi juga mengusulkan agar presiden dapat mengangkat kapolri secara langsung tanpa melalui persetujuan DPR.

Selain itu, KPRP merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.

“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” tandas Yusril.

Wacana pembentukan lembaga kementerian Polri, sempat mencuat viral dan menjadi pembahasan publik belakangan ini.

Adapun hasil kerja Komisi dan telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, laporan berbentuk 10 buku tebal.

“Ada 10 buku tebal-tebal gitu ya, yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman itu resume,” jelas Prof Mahfud anggota Komisi di Istana, Jakarta, Selasa (5 Mei 2026).

“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” ujar Yusril.

6 Rekomendasi KPRP

Adapun KPRP dalam laporannya juga menyampaikan 6 rekomendasi, yakni :

1. Kedudukan Polri, KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas, konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas.

3. Pengangkatan Kapolri, mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian/ Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik ‘good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*