ILUNI UI dan BNN Gelar Webinar Bahas Narkoba Masa Pandemi Covid-19

Media Trans – Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2020, berbagai macam kegiatan dilaksanakan tidak hanya oleh Badan Narkotika Nasional, tetapi juga berbagai elemen kemasyarakatan, satu diantaranya Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

ILUNI UI pada Jumat 12 Juni 2020 sore, menggelar webinar bertajuk “Narkoba? Bukan Solusi – Kondisi Psikososial dan Penyalahgunaan Narkoba di Masa Pandemi Covid-19”, dengan mengundang hadir Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, sebagai narasumber, juga Dr. Endang Mariani, M.Psi. (Pengamat Psikologi Sosial Budaya, Pegiat Anti Narkoba ILUNI UI), 3. Once Merkel (Penyanyi), dengan Moderator Dr. dr. Ray Basrowi, MKK. (Bidang Kesehatan Community Development Center ILUNI UI).

Webinar diikuti sekitar 300 partisipan dari berbagai daerah, dan latarbelakang yang berbeda, dibuka oleh Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian, SH, yang juga Koordinator Relawan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, diadakan secara khusus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020.

Dalam webinar kerjasama ILUNI UI dan BNN RI tersebut, Psikolog Endang Mariani mengungkapkan data hasil survey Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, bahwa 64,3 % orang memiliki masalah psikologis cemas atau depresi sebagai dampak Pandemi Covid-19. Kondisi masalah psikologis tersebut, menjadi alasan sebagian orang untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.

Arman Depari mengutarakan bahwa selain saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, sebenarnya kita juga tengah menghadapi pandemi narkoba. Lebih lanjut, Arman menyampaikan perkembangan data prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2020 adalah 3,7 juta jiwa, meningkat dari tahun 2019 yang sejumlah 3,6 juta jiwa.

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar, menjadi pasar incaran jaringan internasional, jelas Arman. Lebih lanjut Arman mengemukakan, bahwa saat ini di Indonesia beredar 76 jenis zat psikoaktif baru (NPS), sementara didunia terdapat 892 jenis NPS. “Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkoba jenis baru yang belum diatur hukum.

Arman menjelaskan strategi penanganan masalah narkoba yang diterapkan BNN, yakni pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi, dan ketiganya berjalan secara seimbang. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*