Ketua Umum KADIN DKI Jakarta : Fase PSBB Transisi, KADIN DKI Jakarta Mengukuhkan Kolaborasi Bersama Pemprov DKI Jakarta

Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan secara resmi pada 5 Juni 2020, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 4 Juni 2020, telah mengumumkan tetap memberlakukan PSBB, tetapi dengan beberapa pelonggaran yang bersifat transisi, sehingga disebut sebagai PSBB Transisi.
PSBB Transisi dilakukan sebagai persiapan membawa DKI Jakarta menjadi Aman, Sehat, dan Produktif. Sejumlah bidang yang semula tidak diperkenankan aktif, kini sebagian diantaranya sudah dapat diaktifkan kembali, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa bidang yang sudah diperkenankan untuk kembali aktif, seperti peribadahan rutin dirumah-rumah ibadah, tempat kerja, tempat usaha, rumah makan, toko, pusat perbelanjaan (mall), dan sejumlah lainnya, yang semuanya sudah ada ketentuan jadwal pengaktifannya kembali.

Merespon pemberlakuan PSBB Transisi di DKI Jakarta, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi menyampaikan kepada mediatransformasi.com, bahwa dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan.

Dunia usaha berharap dalam tahapan ini, akan benar-benar menjadi sebuah fase transisi dari rangkaian pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, untuk itu dibutuhkan komitmen dan kedisiplinan bersama agar pelaksanaannya menjadi efektif.

Diana Dewi juga mengemukakan, bahwa pada Sabtu 6 Juni 2020, telah dilakukan pembahasan melalui pertemuan virtual, merespon pemberlakuan PSBB Transisi, antara KADIN DKI Jakarta, dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM).

Disebutkan Diana dalam keterangannya, Kadis Nakertras & Energi menyampaikan, bahwa dalam fase transisi, kegiatan sosial ekonomi secara bertahap akan di perkenankan untuk beroperasi kembali, tetapi dengan memberlakukan Protokol Pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pertemuan virtual KADIN DKI Jakarta dengan jajaran terkait Pemprov DKI Jakarta, direspon positif para pelaku usaha.

Dalam kesempatan pertemuan virtual tersebut, disampaikan Diana, para pelaku usaha masih mempertanyakan hal pemberlakuan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dalam fase transisi masih tetap diberlakukan atau tidak, mengingat beberapa pelaku usaha mengeluhkan tentang para pekerja yang masih berada di luar kota saat ini.

“Fase transisi ini akan kami gunakan untuk mengkukuhkan kembali Kolaborasi KADIN DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya dalam perbaikan ekonomi paska penanganan Pandemi COVID-19” disampaikan Diana Dewi selanjutnya.

Dalam keterangannya, Diana Dewi menjelaskan bahwa pada pertemuan virtual, mengemuka Pemprov DKI Jakarta menawarkan tempat, fasilitas, dan alat-alat untuk dapat berkolaborasi secara bersama, untuk dapat memacu pertumbuhan ekonomi Jakarta.

“Dunia usaha tetap optimis memandang masa depan, kita berharap masyarakat dapat dengan segera kembali kepada kehidupan sosial dan ekonominya, walaupun dengan tetap memberlakukan protokol pecegahan COVID-19 dimanapun berada” pungkas Diana Dewi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*