Media Trans – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada 23 April-24 April 2026.
Dalam pengumuman resmi di situs web TPL yang juga disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, TPL menyebut, perseroan per 12 Mei 2026 akan melakukan PHK terhadap lebih dari 7000 pekerja, 80% dari 1.149 karyawan langsung, dan 6.362 pekerja di perusahaan mitra terdampak.
Keputusan itu diambil selepas pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatera Utara awal tahun ini.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata Direksi Toba Pulp Lestari (INRU) dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/4).
Alasan Pencabutan PBPH Perseroan
Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 10 Februari 2026. Dokumen tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bertarikh 26 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki perseroan.
Izin tersebut merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah diberikan sejak tahun 1993 dan beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir pada tahun 2020.
Kebijakan tersebut juga mengatur larangan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.
Adapun, PT Toba Pulp Lestari, Tbk salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.
Pencabutan ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut mengumumkan dampak bencana besar banjir dan longsor di Sumatera Utara, akhir tahun lalu.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Tanaman Hutan. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin pertambangan, perkebunan, dan perusahaan berusaha memanfaatkan hasil hutan kayu.
Kewajiban Perseroan Pasca Pencabutan PBPH
Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah maupun daerah, serta melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen menyatakan telah menghentikan aktivitas pemanfaatan hutan dan kini fokus pada penyediaan kewajiban finansial serta administratif kepada pemerintah.
Pada saat yang sama, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
Meskipun kegiatan utama dihentikan, perseroan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta operasional esensial lainnya untuk menjaga keberlangsungan aset perusahaan.
Manajemen juga mengantisipasi adanya potensi gangguan hubungan industri akibat keputusan pemangkasan tenaga kerja tersebut yang akan datang.
“Adanya potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja,” dikutip dari keterbukaan informasi manajemen.
Satgas PKH Menguasai Kembali Lahan PT TPL
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 167.912 hektar milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatera Utara.
Penguasaan kembali dilakukan setelah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.
“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Selasa. (DED)

Be the first to comment