Media Trans – Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr. Daniel Yusmic P. FoEkh, SH., MH menghadiri Dialog Kebangsaan dan Perayaan Hari Ulang Tahun ke-8 Batak Center, yang diadakan pada Jumat 21 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat Batak Center Jl Tanah Abang II.
Daniel Yusmic selain hadir dalam rangka HUT ke-8 Batak Center, yang berulang tahun pada 18 Agustus, juga menjadi narasumber dialog kebangsaan.
Dalam dialog kebangsaan, Hakim MK Daniel Yusmic berbicara tentang sejumlah isu seputar Kinerja Mahkamah Konstitusi, dan masalah-masalah konstitusional yang mencuat.
Saat banyak masalah terkait penegakan hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi masih mendapat kepercayaan dan apresiasi dari masyarakat, mantan Presiden, Kepala Daerah, maupun pejabat dan tokoh bangsa lainnya.
Dialog kebangsaan dan perayaan HUT ke-8 Batak Center, diadakan juga dalam rangka HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dialog dan perayaan HUT dihadiri tidak hanya jajaran pengurus DPN Batak Center, seperti Ketua Umum SM Tampubolon dan Sekjen Jerry R. Sirait, Wasekjen Jaya Tahoma Sirait, Wasekjen Freddy FM Pandiangan, Wasekjen Rentalin Sihite, Wakil Bendahara Lamria Sirait, tokoh-tokoh Batak seperti Prof Bomer Pasaribu, Alimin Ginting, Dr. Benny Pasaribu, Irjen Pol (P) Erwin Tobing, Ketua Umum LABB Dr. Pontas Sinaga, Martua Situngkir, Djalan Sihombing, Tiomora Sitanggang, Joe Marbun, disainer Alma Naibaho, dan yang lainnya, juga hadir dua orang generasi muda Batak berkuliah di UI, yang menjadi penerima dana dukungan studi Batak Center, yakni Andreas M K Simanjuntak dan Clara Carol Yosephine Simbolon.
Hakim MK Daniel Yusmic saat hadir di Batak Center, mengemukakan bahwa dirinya seperti pulang kampung, karena dirinya sangat dekat dengan komunitas Batak, selain pernah menjadi Dosen FH di UKI, dirinya pun pernah sebagai pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), juga kedekatan hubungan dengan sejumlah tokoh Batak.
6 Fungsi Mahkamah Konstitusi
Daniel Yusmic menyampaikan bahwa MK mempunyai 6 fungsi, yakni : Guardian of Constitution, Final Interpreter of Constitution, Protector of Citizen’s Constitutional Rights, Guardian of Democracy, Guardian of State Ideology, dan Protector of Human Rights.
Daniel Yusmic juga menjelaskan akan 3 hak penting masyarakat, yakni :
- Hak Asasi Manusia (human rights; mensenrechten) : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
- Hak konstitusional (constitutional rights) : Hak konstitusional merupakan seperangkat hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi. Dalam konteks Indonesia, hal ini termuat dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A – Pasal 28J, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Hak hukum (legal rights) : Hak hukum timbul berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Contoh: Narapidana berhak atas remisi dan asimilasi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan).
“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) secara prinsip dan konstitusional, berfungsi sebagai negative legislator (pembatal norma), namun dalam perkembangannya kerap kali praktik putusannya berkembang menjadi positive legislator (pembentuk norma)” ujar Daniel Yusmic.
Hak Masyarakat Adat
Salah satu pokok bahasan yang dikemukakan Hakim MK Daniel Yusmic, adalah tentang hak adat ataupun hak masyarakat adat.
Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan terkait hutan adat, yakni Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan adat bukan hutan negara, putusan ini merupakan bagian dari 7 diantaranya putusan MK yang monumental, demikian diungkap Daniel Yusmic.
“Jaminan perlindungan hak-hak masyarakat adat, berdasar putusan-putusan MK sudah banyak, konstitusi juga memberikan jaminan perlindungan, namun harus bersabar, terkadang masyarakat adat tidak bisa bersatu. Masyarakat adat perlu bersinergi dengan pemerintah, terutama dengan pemerintah daerah untuk mendapat legalitas, dengan legalitas itu pemerintah bisa melakukan banyak hal” pungkas Hakim MK Daniel Yusmic. (DED)

Be the first to comment