
RAGAM
UU IKN Membatalkan Kekhususan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Diberi 53 Hari Merumuskan Nasib Jakarta
Media Trans – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat batas waktu 53 hari dari Kemendagri, untuk merumuskan nasib Jakarta pasca UU IKN disahkan. “Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk […]