Media Trans – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat batas waktu 53 hari dari Kemendagri, untuk merumuskan nasib Jakarta pasca UU IKN disahkan.
“Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademiknya, dan sebagainya” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan pada 3 Februari 2022.
Berdasarkan kesejarahannya, Presiden RI Soekarno dalam pidato peringatan ulang tahun ke-437 Jakarta tanggal 22 Juni 1964, Sukarno akhirnya menetapkan ulang Jakarta sebagai ibu kota negara lewat Undang Undang Nomor 10 Tahun 1964, setelah sebelumnya terjadi polemik lokasi ibu kota negara.
Riwayat UU Mengatur Jakarta
Sebelum UU tentang IKN, telah ada sejumlah Undang-Undang yang mengatur Jakarta, diantaranya :
UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang menetapkan Jakarta merupakan Daerah Swatantra sebagai Kotapraja Jakarta Raya.
UU No 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah DKI Negara Republik Indonesia Jakarta.
UU No 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta.
UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Nasib Kekhususan DKI Jakarta Dalam UU IKN
Sejumlah ketentuan dalam UU Ibu Kota Negara mengenai status DKI Jakarta, diantaranya :
Pasal 39 ayat 1 : Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden.
Pasal 41 ayat 1 : Sejak ditetapkannya keputusan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41 ayat 2 : Paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 41 ayat 3 : Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
Pasal 41 ayat 4 : Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Sesuai dengan RUU IKN ini, Keppres memiliki peran penting, karena dengan penerbitan keppres turunan UU IKN, maka Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, yang mengatur peran DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah keppres tersebut terbit.
Ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 UU DKI Jakarta Dicabut
Pasal 3 UU DKI Jakarta menyatakan, “Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Lanjut Pasal 4 berbunyi, “Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.”
Kemudian Pasal 5 UU DKI Jakarta menyebutkan, “Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.”
Dalam RUU IKN diamanatkan juga, UU No 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, akandirevisi paling lama 2 tahun setelah UU IKN diundangkan. (DED, berbagai sumber)
Be the first to comment