DKI Jakarta Menerapkan PSBL RW, Berikut Penjelasannya

Media Trans – PSBB pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, untuk perpanjangan periode kedua akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca PSBB, akan menerapkan kebijakan serupa PSBB, namun diterapkan pada tingkat lokal wilayah RW (Rukun Warga), yakni yang disebut dengan PSBL RW, Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW.

Berdasarkan informasi yang disebarkan melalui WA, diketahui bahwa pengertian PSBL RW adalah pembatasan aktivitas, yang dilakukan di tingkat RW Zona Merah, untuk memutus rantai penularan COVID-19, serta pemisahan warga ODP-PDP dan/atau positif pada rumah isolasi bersama/rumah pribadi (disiapkan regulasi yang mengatur hal tersebut/Instruksi Gubernur).

Adapun maksud dan tujuan diberlakukannya PSBL RW :
a. Untuk Menekan penularan COVID-19 pada wilayah dengan resiko tinggi (ZONA MERAH).
b. Untuk tetap menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status.
c. RW Zona Merah menjadi Zona Kuning/Zona Hijau.
Sementara pengertian ZONA MERAH dalam 1 wilayah Kelurahan, adalah dengan tingkat resiko tinggi dan terdapat banyak kasus di Kelurahan tersebut.(realized IR – incidence rate Dinkes).

Untuk persiapan pelaksanaan PSBL RW, berikut hal-hal yang dilakukan mulai dari Camat hingga RW :

Tugas Camat
1. Melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan ditetapkan PSBL-RW.
2. Berkoordinasi dengan Lurah dalam menyosialisasikan lokasi PSBL-RW kepada warga.
3. Berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menunjang kegiatan PSBL-RW.
4. Mengkoordinasikan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PSBL-RW.
5. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBL-RW dan melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas Tingkat Kota.

Tugas Lurah
1. Menentukan lokasi PSBL-RW berdasarkan data laju Insident Rate yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
2. Membuat SK Lurah terhadap lokasi yang dilaksanakan PSBL-RW.
3. Bersama dengan Gugus Tugas RW dan tokoh masyarakat sekitar menetukan akses keluar-masuk/ cek point PSBL-RW.
4. Berkoordinasi dengan Gugus Tugas RW dalam menyosialisasikan lokasi PSBL-RW kepada warga, dapat berupa spanduk, surat pemberitahuan dan media lainnya.
5. Menentukan lokasi karantina tingkat Kelurahan bagi warga PDP, ODP dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
6. Berkoordinasi dengan Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan tingkat Kota dalam menunjang kegiatan PSBL-RW.
7. Mengoordinasikan pelaksanaan PSBL-RW bersama dengan Gugus Tugas RW.
8. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBL-RW dan melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan.

Tugas RW
1. Menyosialisasikan pelaksanaan PSBL-RW kepada warga, penggunaan Masker setiap berada diluar rumah, menghindari kerumunan di ruang publik dan pembatasan orang luar untuk berkunjung ke wilayah yang telah ditetapkan PSBL-RW.
2. Memenuhi kelengkapan pelaksanaan PSBL-RW,seperti :
a. Seluruh warga memiliki masker dan menggunakanya pada saat keluar rumah;
b. Menyediakan tempat cuci tangan pada jalan lingkungan RW;
c. Menyediakan termometer gun untuk pengecekan suhu tubuh terhadap warga yang hendak keluar-masuk lingkungan PSBL-RW.
3. Mendata jumlah Kepala Keluarga yang terdampak dalam pelaksanaan PSBL-RW, daftar nomor telepon agen pemenuhan layanan kebutuhan dasar dan menginformasikannya kepada warga.
4. Mendorong aktif peran serta Gugus tugas RW serta masyarakat dalam pelaksanaan PSBL-RW.
5. menginformasikan kepada warga lokasi isolasi mandiri di wilayahnya atau lokasi rujukan lainnya.
6. Pemantauan terhadap pelaksanaan PSBL-RW dan melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas Tingkat Kelurahan.

Ada 3 indikator keberhasilan PSBL RW :

BIDANG KESEHATAN
1. Terdapat data OTG, PDP, ODP maupun Positif Covid-19 hasil pelaksanaan rapid
test/ PCR. (14 HARI)
2. Pelaksanaan protap kesehatan berjalan dengan baik seperti tersedianya tempat cuci tangan di lingkungan RW, semua warga memiliki masker dan menggunakan pada saat hendak keluar rumah, pengecekan suhu tubuh bagi warga yang hendak keluar/masuk lingkungan RW. (Setiap hari)
3. Menurunnya angka kasus Covid-19 pada lingkungan RW. (Setiap hari)

BIDANG SOSIAL
1. Pendistribusian bantuan secara menyeluruh terhadap warga terdampak hasil pendataan yang dilakukan oleh RW. (Max 2 hari)
2. Pemenuhan kebutuhan dasar warga di lokasi PSBL. (Setiap hari)
3. Layanan psikososial (konseling) bagi warga terdampak Covid-19. (1 minggu 1x)
4. peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan PSBL-RW secara gotong-royong. (Setiap hari)

BIDANG KEAMANAN
1. Penegakan aturan terhadap warga yang melanggar aturan dalam PSBL-RW. (Setiap hari)
2. Kepatuhan warga terhadap pelaksanaan PSBL-RW. (Setiap hari)

Dalam dua pekan terakhir masih terjadi penambahan kasus positif di Jakarta, dengan angka tertinggi 137 kasus per 27 Mei. Jakarta juga masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.

Berikut 62 kelurahan di DKI Jakarta yang berstatus zona merah Covid-19, yang masuk daftar PSBL RW :
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*