Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, didampingi Wakil Gubernur A. Riza Patria, siang tadi (Kamis, 4 Juni 2020) bertempat di Balaikota, melakukan konferensi pers mengenai berakhirnya masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 periode perpanjangan, yang berakhir 4 Juni 2020. Konferensi pers dilakukan secara live via akses youtube dan FB resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies memaparkan evaluasi pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yang resmi berakhir hari ini, dikatakan Anies, evaluasi PSBB melibatkan banyak pakar, khususnya dari bidang kedokteran dan kesehatan masyarakat, juga kalangan akademisi dari Universitas Indonesia.
Dijelaskan Anies, bahwa kondisi DKI Jakarta kini, tingkat reproduksi (Rt) virus Covid-19 sudah kurang dari angka 1, yakni 0,99, artinya tingkat penularan sudah dapat dikendalikan, bila angka Rt diatas angka 1, tingkat penularan berpotensi membesar, demikian dijelaskan Anies.
Pelanggaran terhadap PSBB, Anies mengemukakan bahwa nilai angka pelanggaran di DKI Jakarta, dari nilai tiga indikator pelanggaran, yakni epidemiologi senilai 75, kesehatan publik 70, dan fasilitas kesehatan 100, sehingga skor rata-rata adalah 76, ini menandakan bahwa pembatasan sosial dapat dilakukan pelonggaran.
Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, menurut Anies, bila dibandingkan dengan angka daerah lain secara nasional, mengalami tren menurun berbeda jauh dengan daerah lain, demikian juga dengan angka kematian akibat Covid-19, tren DKI Jakarta trennya jauh menurun.
Berdasarkan sejumlah parameter yang ada, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tetap memberlakukan PSBB, namun bersifat masa transisi, yakni transisi menuju kondisi DKI Jakarta yang Aman, Sehat, dan Produktif.
Gubernur Anies menyatakan bahwa PSBB Masa Transisi menuju DKI Jakarta Aman, Sehat, dan Produktif, resmi berlaku mulai besok Jumat 5 Juni 2020, dengan ketentuan yang berlaku pada PSBB periode sebelumnya tetap berjalan, namun dengan sejumlah kebijakan pelonggaran, seperti pelonggaran untuk rumah ibadah, restoran/rumah makan, tempat usaha/kantor yang tidak berada dalam mal/pusat perbelanjaan, kegiatan sosial budaya/olah raga, taman rekreasi/RPTRA/pantai, dan pasar non pangan.
Adapun pelonggaran dilakukan dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti cuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, dan jaga jarak fisik minimal 1 meter, juga sama halnya dengan ketentuan kapasitas pengunjung/pegawai, ditentukan hanya 50% dari kapasitas normal.
Sementara moda transportasi publik, seperti busway dan MRT, Anies menyebutkan bahwa jam operasi moda transportasi publik kembali normal, namun tetap dengan ketentuan kapasitas penumpang 50% dari kapasitas normal, dan diberlakukan jaga jarak, termasuk juga pada halte-halte ataupun tempat-tempat tunggu penumpang.
PSBB Masa Transisi menuju DKI Jakarta Aman, Sehat, dan Produktif, dinyatakan Anies resmi berlaku besok Jumat 5 Juni 2020 hingga selesai, dengan ketentuan masa transisi fase 1 akan dievaluasi pada akhir Juni 2020, bila hasil evaluasi bagus, maka akan berlanjut ke fase 2, dengan pelonggaran yang semakin meluas, namun bila dalam penerapan pada periode fase 1, terjadi peningkatan angka penularan Covid-19, maka PSBB Masa Transisi akan dihentikan, dan akan kembali diberlakukan PSBB sebelum masa transisi. (DED)
Be the first to comment