Inggard Joshua, Pemindahan IKN : Harus Dibuka Masalah Setiap Fase Pada Masa Transisi

Media Trans Undang-Undang Ibu Kota Negara sekalipun sudah disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022, namun hingga saat ini belum diundangkan oleh Pemerintah, masih menjadi polemik, sudah ada pihak yang mengajukan gugatan uji formal proses pengesahannya ke Mahkamah Konstitusi, bahkan sudah beredar luas petisi daring via platform change.org, yang meminta agar perpindahan ibu kota negara ditunda.

Pantauan redaksi terhadap petisi daring bertajuk “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara” hari ini Selasa 16 Februari 2022, pada pukul 12.15 WIB jumlah pendukung petisi sudah menembus 30 ribu orang, yakni 32.459 dan akan menuju 35 ribu.

Mengapa perpindahan IKN dari DKI Jakarta ke kawasan IKN baru bernama “Nusantara”, berlokasi didaerah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, diperkirakan memakan waktu hingga 45 tahun, menjadi polemik? Bagaimana tanggapan Wakil Rakyat di DKI Jakarta? Simak hasil perbincangan redaksi dengan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, SE, yang ditemui diruang kerjanya di DPRD DKI Jakarta pada Senin 14 Februari 2022.

Inggard Joshua, SE Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta

Inggard Joshua, SE anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 asal daerah pemilihan Jakarta Barat, telah 4 kali berturut-turut menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta dari 3 partai berbeda, yakni periode 2004-2014 (2 periode) dari Partai Golkar, periode 2014-2019 dari Partai NasDem, dan 2019-2024 diusung Partai Gerindra.

Kiprah 4 periode sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, pernah menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dan kini Wakil Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan, meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perijinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, serta informatika dan kehumasan, Inggard menanggapi UU IKN tidak dalam posisi menolak, karena pengesahan Undang-Undang bukan domain dirinya sebagai DPRD DKI Jakarta, namun Inggard mengungkapkan ada hal-hal yang semestinya dijelaskan kepada masyarakat, agar dapat dipahami alasan dan tahapan perpindahan IKN yang akan membutuhkan waktu hingga 2045, dan menelan biaya sangat besar.

Pandangan Kritis Terhadap UU IKN : Tidak Ungkap Masalah Masa Transisi

Inggard mengungkapkan sejumlah problematika di DKI Jakarta, yang diantaranya menjadi alasan berpindahnya ibu kota negara, yakni kepadatan penduduk, banjir, kemacetan, dan perekonomian.

“Jakarta sebagai ibu kota negara, dengan luas yang terbatas, dan penduduk yang sangat banyak, kegiatan usaha di Jakarta dari pagi hingga sore, bisa mencapai kurang lebih 12 juta orang, dikaitkan dengan sarana prasaran yang ada, memang belum cukup menunjang, bahkan ada yang namanya banjir, hingga saat ini belum terlaksana program untuk menangani banjir dengan baik, dari Gubernur A, B, C, D, E semua berjanji untuk itu, bahkan termasuk Pak Jokowi saat menjadi Gubernur, mengatakan bahwa banjir bukan masalah Jakarta, tetapi terintegrasi dengan daerah-daerah penunjang disekitarnya, Bopuncur, dikatakan Jokowi saat itu, jika dirinya menjadi Presiden, akan dibenahi, tapi sampai hari ini tidak terlaksana dengan baik. Begitu juga menyangkut kemacetan, bersyukurlah sebagian bisa teratasi dengan moda transportasi yang sudah diprogramkan sejak Sutiyoso, dilaksanakan oleh Gubernur periode-periode selanjutnya hingga kini Anies Baswedan. Bersyukur kita punya MRT, namun belum cukup itu, karena padatnya penduduk, belum lagi terkait aliran-aliran air sungai yang belum tertata dengan baik, saringan-saringan sampah, sehingga menimbulkan hal-hal yang negatif bagi perencanaan kota yang lebih baik dan bersih” urai Inggard.

Selanjutnya Inggard mengatakan bahwa “Harus terpadu antara pemangku kekuasaan baik pusat maupun DKI Jakarta, bisa berkolaborasi dengan baik, untuk memecahkan permasalahan ini. Ini tidak matching, karena di pusat dikendalikan dibawah pemerintahan Jokowi dengan benderanya PDIP, dan di Jakarta dikendalikan Anies Baswedan dengan bendera Gerindra, PKS, dan PAN, sebenarnya kalau kita sudah selesai berkontestasi, sudah tidak boleh lagi berbicara warna, walaupun diusung oleh bendera-bendera tadi, tapi kan yang memilih rakyat, ada pembagian eksekutif, legislatif di pusat dan di Jakarta, kalau saja fungsi itu semua dijalankan dengan baik tanpa cawi-cawi, tidak lagi bicara koalisi besar, tidak lagi bicara oposisi, saya yakin kalau terkontrol dengan baik, Jakarta bisa sendiri memecahkan masalahnya itu, cuma sekarang kan sudah diambil alih pemerintah pusat, terkait masalah pemindahan ibu kota, buat kami sah-sah saja, karena wakil rakyat kita di DPR membuat pansus dan sudah diselesaikan itu, cuma kurang lengkap apabila dilakukan dengan tidak mengeluarkan data-data terkait masalah masa transisi, dari tahun 2023 hingga 2045, 5 fase” terang Inggard yang berdomisili diwilayah Jakarta Barat.

Perpindahan ibu kota negara terhitung dimulai 2024 hingga 2045, menurut Inggard ada 5 fase proses pemindahan, dan disetiap fase tersebut ada masalah-masalah pada masa transisi yang harus diungkap.

“Proses pemindahan ini, bisa ga kita pecahkan permasalahan (masa transisi) ini? Terkait jaraknya, menyangkut pembangunannya, terkait masalah perekonomian, apalagi sekarang masa pandemi, butuh uang banyak untuk masalah biaya kesehatan dan perawatan. Kami melihat, tidak perlu tergesa-gesa dan terburu-buru, kalau pun memang sudah diambil keputusan, silakan dijalani sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat, jarak fase yang dibuat sampai 2045, harus dijabarkan kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya” tandas Inggard yang juga senior organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Mau Jadi Apa Jakarta Pasca Pindah IKN?

Inggard mengemukakan bahwa proses pemindahan IKN, harus juga menjelaskan kepada masyarakat tentang rentang kendali antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ada di lokasi baru IKN, hal ini menjadi suatu tanda tanya besar, apakah sudah dipersiapkan.

“Bila sudah dipersiapkan, dibreakdown itu semua ke masyarakat, supaya masyarakat dapat mencoba mendiskusikan itu, mana kelebihan dan kekurangan, supaya kalau ini dijalankan dengan benar, harusnya memang ada partisipasi masyarakat, walaupun sudah disahkan, tapi perlu masukan masyarakat, jangan sampai ini mandul, ditengah jalan berhenti, karena belum tentu lagi ke depan, walaupun sudah Undang-Undang, Undang-Undang kan bisa diubah, yang penting kan mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, jadi banyak permasalahan, termasuk dengan Jakarta, otomatis terjadi perubahan, Jakarta mau jadi kota apa, apakah kota perekonomian, apakah kota jasa (service city), atau yang lainnya sesuai kesepakatan dari masyarakat, kita juga harus memikirkan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota, jangan sampai ditinggalkan begitu saja, perlu ada pembahasan-pembahasan yang lebih mendalam supaya jelas, misalnya harus jadi otonomi khusus, atau katakan daerah istimewa, kemudian susunan pemerintahannya bagaimana, apakah otonominya ada ditingkat provinsi, ataukah mengikuti provinsi-provinsi lainnya otonomi ada ditingkat Kabupaten/Kota, ini semua perlu rapat konsolidasi yang baik” ujar Inggard.

Masalah Keuangan Negara

Masalah keuangan negara saat ini, dalam pandangan Inggard Joshua, sedang terkikis habis, pendapatan menurun tidak sesuai dengan apa yang sudah dianggarkan, karena pandemi Covid-19.

“Banyak ditutupi yang namanya kekurangan defisit ini, dengan pinjaman-pinjaman, pinjaman sudah semakin banyak, apakah kira-kira dengan membangun ibu kota baru disana, sudah dapat dipastikan berjalan uangnya lancar, apakah uang dan pinjaman gimana, ya harus dipikirkan kembali kaitan dengan cash flow daripada negara ini, jangan sampai apa yang kita pinjam untuk membangun disana, harus mengorbankan anggaran-anggaran untuk kepentingan masyarakat jadi terbebani, atau kalau tidak mau terbebani, pinjam uang, terus itu kan pakai bunga, tidak ada yang cuma-cuma, kira-kira bunga yang dikeluarkan ekuivalen ga dengan apa yang dihasilkan disana” ungkap Inggard mengharapkan pemangku kekuasaan dipemerintah pusat dan DPR mentrasparankan hal tersebut.

Belum Ada Konsep Jakarta Pasca Pindah IKN

Inggard Joshua sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta mengakui bahwa belum ada pembahasan konsep resmi, yang diusung Pemprov dan DPRD DKI Jakarta pasca pindahnya ibu kota negara.

“Sampai saat ini kita belum membahas, saya dengar pemerintah pusat memberikan batas waktu 53 hari, mana mungkin itu bisa dilaksanakan, sampai hari ini pun, eksekutif belum berbicara terkait hal itu, dengan DPRD ya maksudnya, saya tidak tahu juga, apakah eksekutif mengatur sendiri, karena seharusnya pemerintah provinsi DKI dengan legislatif bermitra, sehingga apa yang berkembang disana (pemprov), harusnya juga berkembang disini (DPRD), rapat bersama-sama membicarakan ini ke depannya, sampai hari ini belum ada” ungkap Inggard.

Saat reses, Inggard mendapatkan banyak tanggapan masyarakat tentang pemindahan IKN.

“Masyarakat dibawah, waktu kami reses, rata-rata hampir 70% tidak menghendaki untuk pemindahan ibu kota, karena apa? Karena menyangkut masalah lapangan pekerjaan, dan bagaimana perekonomian kalau sampai terjadi itu (pemindahan IKN)” ujar Inggard.

Menanggapi wacana perluasan wilayah Jakarta pasca pemindahan IKN, Inggard menilai wacana tersebut tidak lagi diperlukan

“Kalau menambah (wilayah) lagi agak susah, karena dulu ada rencana perluasan itu, supaya terintegrasi menyangkut masalah pembangunannya, karena ini daerah-daerah penunjang, Jabotabek ya, itu harus menyesuaikan dengan yang namanya ibu kota, tapi kalau ibu kotanya sudah pindah, ya tidak perlu, tinggal bagaimana 5 wilayah kota plus 1 kabupaten dibawah satu provinsi, disinergikan diselaraskan, otomatis kan berbicara hal itu, kita juga harus ada Gubernur yang dipilih seperti biasanya, Walikota dan Bupati juga harus dipilih” tandas Inggard.

Inggard menggarisbawahi kondisi pemindahan ibu kota dari Jakarta, akan berdampak kepada masalah lapangan kerja, akan banyak yang kehilangan pekerjaan, pendapatan akan berkurang.

“Saya bukan orang yang ekstrim menolak dan menerima, tapi saya konsisten dengan apa yang sudah diputuskan, kita jalankan dengan baik, dengan membuka semua ruang diskusi, untuk bagaimana disana berhasil, disini berhasil, karena yang kita lakukan ini bukan untuk legacy perorangan, tapi bagaimana kita lakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya baik di Jakarta maupun di Kaltim, atau bagaimana dengan daerah-daerah lain yang bisa mudah berhubungan dengan pemerintah pusat, di Jakarta sarana prasarana sudah tersedia, bagaimana dengan yang disana? Ini perlu waktu, cukup panjang waktunya, tapi panjang, kalau tidak bisa memanfaatkan waktu, dan tidak ada time schedule yang jelas, terarah, terukur, dan terutama dari sumber-sumber ekonominya, pemerintah harus bisa memberikan gambaran darimana uangnya, kita juga harus prepare berapa pendapatan rencana APBN kita disana, jangan meng cut kebutuhan masyarakat, atau kalau takut tidak tercukupi, pinjam uang, ciptakan obligasi, kan harus bayar bunga, kira-kira bunga yang dikeluarkan itu, sepadan ga dengan apa yang kita timbulkan perekonomian pusat dipemerintahan yang baru disana, kira-kira menimbulkan suatu pemasukan yang lebih besar atau tidak, kalau tidak, kan merugikan masyarakat, kalau utang kan pasti ke luar negri, dalam bentuk valuta, semua punya dampak. Kita sebagai warga Jakarta, memohon pemerintah pusat dan DPR RI, selalu gelarlah menyangkut pendapat-pendapat dari segala macam lapisan, kalau bisa tokoh-tokoh yang menggugat ke MK, diajak duduk bareng, bagaimana kita mengakselerasikan ini dengan baik, sehingga semuanya berjalan dengan baik” harap Inggard.

DPRD Akan Panggil Pemprov DKI Jakarta, Bahas Dampak IKN

Komisi A DPRD DKI Jakarta, aku Inggard, sudah mengagendakan memanggil Pemprov DKI Jakarta, khususnya Asisten Pemerintahan, membahas Jakarta ke depan bila sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, tapi karena masalah pandemi Covid-19 masih melanda, belum terlaksana.

“Saya selaku pimpinan Komisi A di bidang pemerintahan, sudah membicarakan dengan teman-teman, alangkah baiknya kita mengagendakan ini (memanggil Pemprov) dengan Asisten Pemerintahan, dengan biro-biro pemerintahannya, biro umumnya, untuk bisa bersinergi, untuk ke depannya bagaimana” pungkas Inggard. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*