Korupsi Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Tangan Polisi

Samsudin (49), seorang mantan Kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.  Samsudin dibekuk polisi setelah melarikan anggaran dana desa Mopaano tahun 2017 sebesar Rp 471,6 juta.

“Dia (pelaku) telah melarikan diri dari tahun 2017 dan kita melakukan penangkapan di Kota Batam,” kata Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat ditemui di Polres Buton, Selasa (10/12/2019).

Agung menjelaskan, pelaku mencairkan anggaran dana desa tahun 2017 tahap pertama, dengan memalsukan tanda tangan sekretaris desa. Samsudin juga memalsukan tanda tangan bendahara desa.  “Dari hasil penyidikan, pelaku mencairkan anggara dana desa Rp 471,6 juta. Setelah dia dapat, langsung (uang) dibawa ke Batam untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung.  Saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang proposal dana desa tahun 2017, surat perintah membayar dan buku rekening.  Samsudin kini ditahan di ruangan tahanan Mapolres Buton.  “Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Agung. (sumber : kompas.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*