Media Trans – Data terbaru jumlah pasien terkonfirmasi positif virus Covid-19, hingga 3 April 2020 jam 9 pagi berdasar situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/, bertambah 113 orang sehingga menjadi 1790 pasien, dengan jumlah pasien sembuh 112 orang, dan meninggal 170 orang.
Realitas penerapan kebijakan stay at home, work from home, social distancing, physical distancing, karantina wilayah, hingga terkini pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan penetapan Darurat Sipil.
Wabah pandemi virus Covid-19 sudah berlangsung beberapa bulan di Indonesia, yakni sejak Februari 2020 pertama kali pasien terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 ditemukan di Indonesia, berbagai wacana penanganan merebak diberbagai media, baik media konvensional maupun media daring, tidak terkecuali media sosial.
Hingga saat ini, Jumat (3 April 2020), pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah melakukan berbagai upaya menangani pandemi virus Covid-19 ini, selain penyediaan dana, juga kebijakan lainnya, seperti misalnya Kementerian PUPR mengkondisikan Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta, diubah menjadi Rumah Sakit rujukan menangani wabah Covid-19, lalu Gubernur DKI Jakarta yang merelakan 4 hotel milik Pemprov DKI Jakarta, menjadi tempat penginapan para petugas medis.
Namun pantauan mediatransformasi.com mencermati, seperti terjadi ambigu sikap pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kontradiksi maupun paradoks wacana kebijakan, hingga terkesan adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengajuan penetapan karantina wilayah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan, ditolak oleh Presiden karena akan diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang ternyata dalam ketentuan pemberlakuan PSBB tersebut, pun termasuk penerapan karantina wilayah.
Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim, pada 1 April 2020 menolak pemberlakuan pembatasan transportasi antar kota antar provinsi yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta, namun pada 2 April 2020 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (badan dalam kewenangan Kementerian Perhubungan) justru mengeluarkan Surat Edaran pemberlakuan pembatasan transportasi wilayah Jabodetabek.
Memasuki bulan April 2020, itu berarti menjelang Bulan Suci Ramadhan, dan tradisi yang lazim dilakukan mayoritas masyarakat Indonesia adalah mudik. Namun karena situasi pandemi Covid-19, pada 31 Maret 2020, pemerintah melalui pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, menyatakan pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah Larangan Mudik.
Namun pada 2 April 2020, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada larangan mudik, sebagaimana disampaikan oleh Menhub ad interim Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Rencana penerapan kebijakan lainnya, yakni pemerintah akan memberlakukan darurat sipil dalam menghadapi Covid-19, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyebutkan bahwa kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona Covid-19 masih dikaji matang oleh pemerintah.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, pada 1 April 2020, menegaskan bahwa pemerintah tak berencana menerapkan kebijakan darurat corona dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Mahfud juga mengemukakan pemerintah tidak akan menggunakan kebijakan darurat sipil saat ini, untuk menghadapi persoalan COVID-19, kebijakan itu akan diberlakukan jika keadaan memburuk. (DED)
Be the first to comment