CEO MNC Grup Hary Tanoe, MNC Grup Akan Tempuh Langkah Hukum Pemberlakuan ASO TV Digital

Media Trans Hary Tanoesoedibjo CEO MNC Grup yang menaungi sejumlah stasiun TV, yakni RCTI, MNC TV, iNews, dan GTV, merespon langkah Kementerian Kominfo yang mematikan akses siaran televisi analog melalui program ASO (Analog Switch Off), pada 2 November 2022 jam 24.00 WIB, dalam rangka berlakunya siaran televisi digital, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU” demikian tulis Hary Tanoe dalam laman IG@hary.tanoesoedibjo.

Pernyataan CEO MNC Grup Hary Tanoe tentang ASO TV Digital, screenshot laman IG@hary.tanoeaoedibjo

Media-media TV naungan MNC Grup, dan sejumlah stasiun televisi lainnya seperti ANTV, TVOne, dan Cahaya TV, dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai stasiun televisi ‘bandel’ yang masih dapat diakses siaran analognya, pasca pemberlakuan ASO.

“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar Mahfud MD melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.

Tampilan sisi kanan dalam gambar, adalah TV-TV yang masih siaran analog pasca berlakunya ASO pada 2 November 2022 jam 24.00 WIB

Lebih lanjut HT, sapaan Hary Tanoe, menjelaskan 7 alasannya menanggapi ASO, sebagai berikut :

1. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.
2. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi:
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
3. Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan.
Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
4. Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda:
(i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
5. Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital.
Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi.
6. Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
7. Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras.

HT mengemukakan bahwa pihak yang dirugikan dengan penerapan ASO, adalah masyarakat yang masih menggunakan televisi analog, yakni umumnya rakyat kecil.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas HT melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya.

MNC Grup Akan Tempuh Langkah Hukum Gugat ASO

HT menyampaikan bahwa MNC Grup akan menempuh langkah hukum, menggugat penerapan ASO.

“Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Grup, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum” ujar HT.

Meski mengambil langkah hukum, MNC Grup memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022. Kebijakan ini dilakukan karena ada permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, tambah HT.

Menurut CEO MNC Grup, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan, meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Grup perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

HT menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Siaran Pers MNC Grup Hal ASO

Terkait dengan pemberlakuan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, MNC Grup mengeluarkan siaran pers sebagai berikut :

“Pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):
1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.
3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan, atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off, dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku, pungkas pernyataan siaran pers MNC Grup. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*