Sahat Sinurat – Hidayat Nur Wahid Bersoal 3 Periode Presiden Jokowi

Media Trans – Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) sentil Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden hanya diinginkan beberapa orang saja.

Deklarator KOBAR, Sahat Martin Philip Sinurat juga mempertanyakan apakah sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), HNW sudah benar-benar mendengar aspirasi masyarakat atau tidak.

“Jadi kalau HNW menanyakan rakyat yang mana menginginkan Jokowi tiga periode, hal yang sama justru saya ingin tanyakan kepada HNW apakah benar-benar sudah mendengarkan suara rakyat atau hanya mendengar keinginan dirinya saja,” kata Sahat melalui keterangan media yang diterima redaksi.

Sahat berpandangan, hingga saat ini HNW belum bisa move on dari dinamika perpolitikan di Tanah Air.

Oleh sebab itu, Sahat menyarankan agar HNW mengikuti jejak Prabowo Subianto, yang saat ini sudah bergabung dengan Pemerintahan Jokowi demi mewujudkan cita-cita Indonesia.

“Kepada HNW, saya lihat beliau harus move on. Karena Prabowo saja yang menjadi saingan Jokowi, bisa move on dan kembali bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan. Bekerja sama dan bergotong royong bersama Jokowi,” ujar Sahat yang juga Sekretaris Umum DPP GAMKI ini.

Lebih lanjut, Sahat meminta HNW, yang juga politisi PKS itu, untuk banyak membaca sebaik mungkin hasil survei beberapa lembaga terkait keinginan rakyat tersebut.

“Harusnya beliau membaca dengan sebaik mungkin, bagaimana hasil survei, dan pemberitaan-pemberitaan di daerah. Beliau juga harus mendengar dengan benar aspirasi rakyat, jangan hanya mendengar aspirasi beliau sendiri,” tuturnya.

Sebagai Wakil Ketua MPR, lanjut Sahat, harusnya HNW menyuarakan aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.

Sahat, yang juga pendiri Rumah Milenial, menegaskan, aspirasi rakyat terkait perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah inkonstitusional.

“Disini yang kita ingin tegaskan ke beliau bahwa, berbicara tentang aspirasi rakyat untuk Jokowi biar bisa maju lagi, tidak inkonstitusional. Itu justru hak masyarakat untuk berpendapat, berdemokrasi, dan menyampaikan aspirasinya,” katanya.

“Yang inkonstitusional kalau saat ini ada pemilu dan Jokowi maju sebagai calon. Karena UUD tidak memperbolehkan. Tapi kalau MPR mendengar aspirasi rakyat, dan kemudian melakukan amendemen dan mengubahkan, barulah itu konstitusional,” sambung Sahat.

Lebih lanjut, dia meyakini bahwa HNW mengetahui betul terkait hal tersebut.

“Saya yakin HNW paham soal ini, sehingga kita berharap agar beliau sebagai Wakil Ketua MPR benar-benar mendengar aspirasi rakyat bukan aspirasi beliau sendiri,” pungkas Sahat. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*