
Jelang akhir tahun 2019, modus baru pencucian uang ala kepala daerah jaman now, ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni bermain judi kasino di luar negeri, diduga dana rekening judi kasino bernilai 50 miliar.
PPATK pada hari Jumat (13 Desember 2019) bertempat di Kantor PPATK Jl, Ir. H. Juanda No.35 Gambir Jakarta Pusat, menyampaikan Refleksi Akhir Tahun. Pernyataan refleksi disampaikan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kepala PPATK, Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri” ungkap Kiagus sebagaimana diberitakan kompas.com, Selasa (17 Desember 2019).
Pengungkapan modus TPPU oleh kepala daerah pada rekening kasino di luar negeri dalam bentuk valas senilai 50 miliar, mendapat beragam tanggapan, diantaranya ditanggapi oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril, yang menyatakan modus cuci uang melalui kasino terbilang baru. Selama ini pelaku pencucian uang umumya menggunakan perusahaan fiksi atau ‘abal-abal’ untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
“Ini termasuk modus baru sehingga menjadi perhatian. Jadi cara yang digunakan dengan menukar uang diduga hasil kejahatan dengan koin kasino,” ujar Oce saat dilansir laman CNNIndonesia.com pada Selasa (17 Desember 2019).
Lebih lanjut Oce menjelaskan mekanisme modus baru TPPU tersebut, koin yang didapat dari kasino, akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai,.uang hasil penukaran tersebut dibawa ke Indonesia, uang ini tidak akan bermasalah karena berasal dari permainan judi yang memang legal di sejumlah negara, demikian jelas Oce sebagaimana diberitakan laman CNNIndonesia.com.
Oce meyakini ada pihak yang mengendalikan tindakan pencucian uang lewat kasino. Pihak pengendali ini pula yang mengatur perantara untuk membantu menyamarkan dan membawa uang itu kembali ke Indonesia.
Pendapat pakar lainnya, doktor hukum bidang pidana pencucian uang Yenti Garnasih, menyatakan mendesak PPATK segera melapor ke aparat penegak hukum terkait temuan itu ketimbang ‘gembar-gembor’ di media, sebagaimana diberitakan laman CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan, informasi tentang dugaan cuci uang melalui kasino itu merupakan informasi penting yang mestinya tak diungkap ke publik.
“Pelakunya kan merasa nanti, terus dia mengalihkan lagi (hasil cuci uang) dengan caranya dia. Kita kepengen segera dilacak, jangan diributkan,” ujar Yenti.
Mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK ini mengatakan, tindakan pencucian uang umumnya berawal dari hasil korupsi. Oleh karena itu, PPATK harus berhati-hati dan segera melaporkan hasil temuan itu.
“Kalau sudah ada dugaan money laundry tentu ujungnya dari korupsi. Ini kesempatan untuk mengungkap, kalau cuma gembar-gembor tapi no acting, ngapain,” ucapnya.
Tanggapan senada Dr. Yenti Garnasih, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah mencuci uang yang diduga hasil kejahatan lewat kasino. Akmal menyebutkan, berdasar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com.
Polri menanggapi kegaduhan pengungkapan modus baru TPPU ala-ala kepala daerah bermain kasino di luar negeri, oleh PPATK beberapa waktu lalu, melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, menjelaskan bahwa, temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah masih ditangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Terhadap persoalan ini, sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK,” ujar Asep dikutip dari laman kompas.com, Selasa (17 Desember 2019).
Lanjut Kombes Asep menjelaskan, PPATK akan berkoordinasi dengan penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dari kajian yang telah dilakukan. “Berikutnya adalah ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya. Saat ini, kata Asep, polisi masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK.
Menanggapi berbagai tanggapan respon dari pengungkapan temuan modus baru TPPU kepala daerah, bermain kasino di luar negeri, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, “Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik,” sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com Senin (16 Desember 2019). (DED)
Be the first to comment