
Media Trans, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk tahun 2020, sensus ke-7 yang dilakukan pemerintah. Sensus Penduduk 2020, akan dilaksanakan selain secara konvensional melalui kunjungan petugas sensus ke rumah, untuk kali pertama tahun ini, sensus juga dapat dilakukan secara daring (online).
Sensus penduduk dilakukan dalam rangka perekaman langsung data penduduk, penyediaan data penduduk secara de jure dan de facto (2020), dan penyediaan parameter demografi dan proyeksi penduduk (2021).
Sensus Penduduk 2020 menjadi sensus penduduk pertama Indonesia, yang memanfaatkan data registrasi penduduk, upaya ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan : “Satu Data Kependudukan Indonesia”. Saat ini, setidaknya ada dua sumber data penduduk, yakni data penduduk yang dirilis Ditjen Dukcapil Kemendagri, untuk Triwulan II tahun 2018, jumlah penduduk 263,9 juta jiwa, selain itu BPS – Bappenas pun mengeluarkan data proyeksi penduduk untuk tahun 2015-2045 sebesar 264,2 juta jiwa.
Berdasarkan informasi laman bps.go.id/sp2020, disebutkan bahwa WNI maupun WNA yang telah, atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia (seluruh wilayah Indonesia, termasuk pada Korps Diplomatik Indonesia) dapat mengikuti sensus penduduk.
Tahapan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, disebutkan ada tiga tahapan, yakni : Februari – Maret 2020 Sensus Penduduk secara daring (online) dengan mengisi data pada laman situs BPS, pada Juli 2020 dilaksanakan Sensus Penduduk secara wawancara petugas mendatangi rumah, kemudian pada Juli 2021 dilakukan Pencacahan Sampel.
Ada empat kategori informasi yang menjadi basis data dalam Sensus Penduduk 2020, yakni : informasi mengenai variabel individu, seperti nama lengkap, NIK dan NIKK, alamat, dsb, lalu informasi pekerjaan, seperti aktivitas yang dikerjakan, penghasilan, dsb, kemudian ada informasi pendidikan, seperti jenjang pendidikan, dan informasi perumahan, seperti status kepemilikan, daya pakai listrik, sumber air rumah tangga, dsb.
Waktu pengisian sensus penduduk secara daring (online) per orang rata-rata 5 menit, tetapi sebelum mengisinya, baiknya diperhatikan dan disiapkan lebih dulu berkas-berkas pendukung yang dibutuhkan, seperti : Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.
Silakan melakukan pengisian data Sensus Penduduk Anda dan keluarga secara mandiri, melalui laman BPS. (DED)
Be the first to comment