Media Trans, Anggaran pemerintah untuk program bantuan hukum masyarakat marginal, meningkat dari 48 miliar menjadi 53 miliar untuk periode 2019 – 2021.
Kenaikan anggaran ini disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bersama pengumuman 524 organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi untuk periode yang sama, pada Jumat (4 Desember 2019) di kantor Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana dirilis laman hukumonline.com.
Jika dibandingkan dari jumlah OBH yang didanai Pemerintah pada periode pendanaan 2016 – 2018, ada kenaikan jumlah dari 405 OBH menjadi 524 OBH untuk periode mendatang.
Ada tambahan sebanyak 119 OBH di dalam daftar Pemerintah atau sekira 29 persen dari jumlah OBH di periode 2016 – 2018.
OBH yang lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berhak mendapat pendanaan dari pemerintah sebagai pemberi bantuan hukum. Meskipun begitu, semua lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan bantuan hukum tetap bisa beroperasi. Bedanya, mereka yang tidak masuk daftar verifikasi dan akreditasi tersebut tidak berhak mendapatkan pendanaan dari negara.
Verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap tiga tahun untuk menilai serta menetapkan kelayakan calon pemberi bantuan hukum berdasarkan standar pemerintah. Penilaian ini meliputi bentuk lembaga yang harus badan hukum, jumlah personel, dan portofolio dalam keaktifan memberikan bantuan hukum.
Pemerintah menyediakan dana bantuan hukum bagi warga miskin yang akan disalurkan lewat organisasi-organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Mekanismenya, PBH membantu warga miskin menghadapi masalah hukum mereka, dan biaya yang dikeluarkan PBH ditagih (reimburse) ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hanya PBH yang terakreditasi yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari APBN tersebut.
Selama ini, ada tiga kategori PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi. Yang terbaik adalah kategori A, disusul kategori B, dan kategori C. Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional, telah membuat kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi PBH untuk mendapatkan akreditasi A. Contohnya, jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin paling sedikit 60 kasus per tahun; serta memiliki advokat dan paralegal masing-masing minimal 10 orang.
PBH mana saja yang mendapat predikat akreditasi terbaik? Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada 9 PBH yang mendapatkan akreditasi A. Akreditasi suatu PBH dapat saja berubah, misalnya naik dari B ke C; atau sebaliknya turun dari A ke B. BPHN melakukan evaluasi setiap tiga tahun sekali. Hasil akreditasi mengalami dinamika. Salah satu dari 9 PBH dimaksud, yakni LBH Mawar Saron.
PBH yang didirikan advokat senior Dr. Hotma P.D Sitompoel, SH. Dijelaskan pada laman situs lembaga ini, LBH Mawar Saron merupakan jawaban dari kegundahan Hotma selama menjalankan profesi advokat.
Didirikan pada Juli 2002, LBH Mawar Saron memulai misi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Awalnya para advokat dan paralegal LBH ini melayani klien di ruangan berukuran 6 x 6 meter di dalam area Gereja Mawar Saron Kelapa Gading.
Sekarang, LBH Mawar Saron telah berkembang dan memiliki gedung sendiri di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Boulevard Jakarta Utara.
Perkembangannya bukan hanya ada di Jakarta, karena kini sudah berdiri LBH Mawar Saron Semarang, Batam dan Surakarta.
Berikut daftar kesembilan PBH dimaksud, urutan tidak menunjukkan urutan yang terbaik.
-
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB
-
LBH Mawar Saron Jakarta
-
Perkumpulan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto.
-
LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang
-
Perkumpulan Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa, Mojokerto
-
Posbakumadin Pengadilan Agama Bima
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, Wajo
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera, Palembang
-
Posbakumadin Jakarta Utara. (DED)
Be the first to comment