Kejanggalan Proses Seleksi Komisi Informasi DKI Jakarta Harus Menjadi Perhatian Gubernur dan DPRD DKI Jakarta

Media Trans – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada 17 Desember 2019 telah mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta untuk periode 2020 – 2024, dengan Heri Subagiyo, SH., MH sebagai Ketua merangkap Anggota Tim Seleksi, dan Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si sebagai Sekretaris merangkap Anggota (juga merupakan Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta) , dan para anggota Tim Seleksi : Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Si, Dr. Mompang Panggabean, SH., M.Hum, serta Gede Narayana, SE., M.Si (juga merupakan Ketua Komisi Informasi RI).

Berdasarkan pengumuman pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta periode 2020 – 2024, yang dipublikasikan Tim Seleksi pada 17 Desember 2019, disebutkan ada 8 tahapan proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pembuatan makalah bagi yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara tanggal 2 – Maret 2020, termasuk jadwal pengumuman hasil wawancara pada 26 – 28 Februari 2020.
Berdasarkan penelusuran Media Transformasi, selain minim pemberitaan mengenai proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta, juga saat Media Transformasi mengakses situs resmi KI Prov. DKI Jakarta (kip.jakarta.go.id), untuk mendapatkan informasi perkembangan proses seleksi, situs tersebut mengalami error (tanpa ada informasi jelas tentang kerusakan tersebut), pada periode waktu kerusakan tersebut bersamaan dengan (seharusnya) jadwal pengumuman hasil seleksi tahapan wawancara, yakni error pada 28 Februari 2020, lalu muncul pengumuman Tim Seleksi bertanggal 27 Februari 2020, tentang penundaan hasil tahap tes psikologi dan wawancara, berubah menjadi 6 – 10 Maret 2020.
Pemantauan Media Transformasi tentang perubahan pengumuman hasil tahapan tes psikologi dan wawancara, yang seharusnya 6 – 10 Maret 2020, justru faktanya pengumuman sudah ada ditayangkan pada situs Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta pada 5 Maret 2020, sebelum waktu yang ditentukan. Ini menambah kejanggalan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta.
Kejanggalan lain yang perlu menjadi perhatian publik, terjadi juga saat pelaksanaan tes psikologi dan dinamika kelompok, di PPM School of Management Menteng, pada 13 Februari 2020. Pelaksanaan tes tidak dihadiri satu pun oleh Tim Seleksi.
Pengumuman hasil tahapan wawancara telah ada pada 5 Maret 2020, sementara seharusnya dilakukan antara 6 – 10 Maret 2020, Tim Seleksi telah menetapkan 15 orang dinyatakan lulus untuk ke tahap selanjutnya.
Penetapan Tim Seleksi tersebut perlu dikritisi kesesuaiannya terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pasal 32, yang menyatakan “Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota oleh gubemur dan / atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon”.
Kontroversi proses seleksi pada Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta, menambah catatan serupa yang juga dialami proses seleksi pada lembaga lain diwilayah DK Jakarta, sebut saja saat proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) beberapa waktu sebelumnya.
Nampaknya proses seleksi lembaga pengemban amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Prov. DKI Jakarta, perlu mendapat perhatian serius dari DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, untuk dapat mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan yang ada, mengingat nantinya tahapan selanjutnya menjadi tanggung jawab DPRD dan Gubernur DKI Jakarta. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*