Media Trans – Persoalan yang menimpa Saputri Dwi Lestanti yang Beralamat Perumahan Villa Taman Bandara Blok B ! Nomor 24-25 RT 001 Rw 009 Keluarahan Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, tentang dimana duduk perkaranya Para Pembanding/ semula Para Penggugat dalam hal ini Sabillah Bin Saaba dengan surat gugatannya tertanggal 4 Januari 2017 yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/
PN Jakata Barat.
Dalam Salinan turunan putusan Pengadilan Negeri, perkara No : 589/Pdt/2018/PT DKI Jo No.4/Pdt.G/2017/PN Jkt Brt, Sabillah bin Saaba dkk sebagai Para Pembanding, melawan Saputri Dwi Lestanti cs sebagai Para Terbanding. Diputuskan Pengadilan Tinggi di Jakarta, oleh Majelis Hakim 1.Ester Siregar, SH., MH, 2.Muhamad Yusuf, SH., MH / Panitera Pengganti Nurussabiha, SH., MH, pada tanggal 08 November 2018, putusan No: 589/Pdt/2018/
PT DKI.
Dalam hal ini Saputri Dwi Lestanti yang diwakili kuasanya Poltak Hutadjulu, SH., MBA., MH. Nicho Hezron, SH, MBA, MH Binsar Ronitua H, SH, Reginaldo Sultan, SH, MM, Hafiz Andi Sudewo.SH Advocates & Legal Consultants, dari Law Office ’’DHIPA ADISTA JUSTICIA’’, berlokasi di Jakarta Barat, di dalam Eksepsi surat kuasa khusus para penggugat menegaskan bahwa itu tidak sah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terhadap surat kuasa khusus para penggugat tertanggal 14 Desember 2017, yang diberikan Para Penggugat kepada Kuasa Hukumnya ADHMI MUH ADIL, SH, selaku TERGUGAT I menemukan beberapa kesalahan yang meyakinkan kami, Bahwa Surat Kuasa Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai suatu Surat Kuasa, sebagaimana yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku, tegas Nicho Hezron S.H., MBA, M.H dalam Rilisnya Jumat (03/2020).
Ditegaskan Niicho, bahwa dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya, dalam Pokok Perkara diantaranya, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Ketua Majelis Hakim Perlu Ditolak mengingat Girik C. No. 281 Persil 59 bukan merupakan dasar dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2476 yang menjadi Dasar dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12989 milik PT. Satwika Permai Indah, Menolak permohonan Penggugat untuk memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena tidak adanya hubungan hukum antar Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Tergugat II dengan Girik Letter C. No. 281 Persil 59.
Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang Timbul dalam perkara ini, katanya.
Ditegaskan Nicho apabila, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et Aequo et Bono); Menimbang, bahwa Turut Terbanding/ semula Turut Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, oleh karenanya Turut Terbanding/ semula Turut Tergugat mengajukan jawaban atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung jawab jinawab (replik dan duplik) dan pembuktian dari para pihak yang untuk itu Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperhatikan dan mengutip uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/
PN Jkt Brt, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI, Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar seluruh biaya perkara yang Timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 2.416.000,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah), tegasnya.
Menyikapi hal ini Nicho menegaskan, mengadili, Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 4/Pdt.G/
2017/PN Jkt Brt tanggal 5 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut, Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paparnya.
Diakhir penutupnya Nicho Hezron S.H., MBA, M.H memaparkan dalam putusannya dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Senin tanggal 29 Oktober 2018 oleh kami ESTER SIREGAR, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMAD YUSUF, S.H., M.Hum dan HARYONO, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 589/PEN/
PDT/2018/PT DKI tanggal 3 Oktober 2018 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis tanggal 8 November 2018 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NURUSSABIHA, S.H., M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 589/PEN/PDT/
2018/PT.DKI tanggal 3 Oktober 2018, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara, katanya. (LIAN)
Be the first to comment