Media Trans – Banyak kalangan artis-artis papan atas terjerumus penggunaan narkoba memang sangat miris.
Dimana seharusnya mereka menjadi panutan bagi generasi muda Milenial saat ini. Justru membuat contoh yang tidak benar dalam kehidupan mereka yang serba gelamor.
Menjadi Selebritis memang rentan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hingga kini, artis yang melakukan penyalahgunaan narkoba kian hari terus bertambah.
Tertangkapnya artis kembali baru- baru ini seperti Dwi Sasono dan Jerry Lawalata menambah deretan artis-artis terjerat narkoba. Hal ini dijelaskan Dr. Anang Iskandar. MH, pemerhati masalah narkoba.
Menurut Anang, Selebritis bukan rentan menggunakan narkotika yang akhirnya menjadi masalah narkotika, akan tetapi selebritis itu kelompok masarakat yang mudah tertipu atau dirayu ataupun diperdaya untuk menggunakan narkotika untuk pertama kali oleh teman sepergaulannya.
Menurutnya, kalau sudah menjadi pengguna untuk pertama kali, secara potensial akan menggunakan lagi untuk kedua, ketiga dan seterusnya.
Dijelaskan Anang, bahwa Selebritis atau siapapun kalau menggunakan atau memgkonsumsi narkotika untuk pertama kali berdasarkan UU narkotika disebut “korban penyalahgunaan narkotika” dan kalau sudah penggunanya dalam keadaan ketergantungan disebut pecandu.
Jadi kata Anang, secara hukum korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu “wajib” menjalani rehabilitasi, bila bermasalah dengan penegak hukum juga wajib dihukum rehabilitasi meskipun diancam dengan hukuman pidana.
“Kenyataannya para selebritis yang menggunakan narkotika tidak disembuhkan atau direhabilitasi, bahkan yang berhubungan dengan penegakan hukum dijatuhi hukuman penjara, meskipun ada yang dihukum rehabilitasi seperti Nunung dan Jefri Nichol, yang direhabilitasi di RS ketergantungan obat”.
Secara medis kalau selebritis sudah menggunakan narkotika untuk pertama kali maka sudah mulai kemasukan virus kecanduan narkotika.
Kalau sudah kecanduan kata Anang kembali menjelaskan, maka kalau tidak menggunakan narkotika akan mengalami sakit secara fisik dan psikis berupa sakau atau semacamnya. Pada tahap ini keinginan untuk menggunakan narkotika tidak terbendung.
Dalam kondisi tersebut secara tubuhnya secara fisik dan psikis, menuntut untuk menggunakan narkotika.
“Jadi artis yang kecanduan itu tidak punya niat jahat dalam menggunakan narkotika. Nah, selama ini terjadi colective blunder, para para penyalah guna seperti artis dianggap sebagai kriminal yang harus dihukum penjara padahal seharusnya para artis yang menggunakan narkotika wajib menjalani rehabilitasi melalui kewajiban melapor ke IPWL mendapatkan penyembuhan, dan wajib mendapatkan hukuman rehabilitasi bila bermasalah dengan penegakan hukum melalui putusan hakim agar sembuh,” tegas aktivis Anti Narkoba Nasional Selasa (16 Juni 2020).
Saat ditanya apakah ini sebagai gejala eclective affinity (pertemuan yang tidak direncanakan).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjelaskan, lebih tepatnya, karena colective blunder, artis memang rentan menggunakan narkotika, tetapi alasan menggunakan narkotika berbeda-beda tidak karena keartisannya, dan menggunakan narkotika itu masuk ranah hukum pidana, ujar Anang yang pernah menjabat Wakapolsek Denpasar Kota ini.
Banyak artis-artis yang mengalami persoalan dalam kehidupannya, sehingga terjadi kejenuhan.
Menurut Anang, bukan karena jenuh, mulanya terperdaya atau tertipu atau dibujuk temen sepergaulan, tetapi kalau sudah kecanduan narkotika fisik dan psikisnya yang memanggil membutuhkan narkotika, katanya.
Disisi lain pebisnis narkoba melihat bahwa ada pasar dalam hal ini. Karena artis merupakan pihak yang paling enak untuk dilayani karena secara materi mereka mampu untuk membeli.
Dijelaskan Anang Iskandar, secara rasional wajar kalau para Selebritis menjadi sasaran bisnis peredaran gelap narkotika karena empuk.
Akan tetapi banyak sekali artis yang tidak terjebak untuk menggunakan narkotika dalam menjalankan keartisannya, tutur Mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini.
Dari pandangan Anang Iskandar, pebisnis harus memiliki etika bisnis yang lumrah, pembisnis harus memahami kalau bisnis narkotika itu bisnis yang melanggar hukum, tentunya membahayakan pelakunya.
Menurut Anang, dunia entertainment perlu belajar bagaimana resiko bisnis yang didalamnya ada peredaran gelap narkotika, jangan berdalih deket dengan aparat sebagai pengaman bisnis gelap narkotika dalam dunia entertainment karena beresiko besar kepada management dan korporasi.
“Management dan korporasi bertanggung jawab sepenuhnya secara pidana,” tegas Mantan Direktur Advokasi Deputi Cegah BNN.
Anang Iskandar sangat berharap mari bersama-sama untuk berubah agar tidak terjadi colective blunder dalam menangani narkotika.
“Selebritisnya jangan mudah dirayu dibujuk dan diperdaya menggunakan narkotika untuk pertama kali karena itu pintu masuk menjadi penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika (pecandu). Pebisnis entertainment agar berbisnis yang sehat, jangan ada bisnis narkotikanya secara terselubung.
Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan agar tidak ada yang salah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika
Anang pun meminta agar Aparat bertindak berdasarkan UU narkotika yang berlaku, pengedarnya diberantas, penyalah gunanya diselamatkan, diwajibkan menjalani rehabilitasi baik melalui wajib lapor untuk mendapatkan layanan rehabilitasi maupun melalui putusan hakim untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
“Masyarakatnya memahami bahwa rehabilitasi adalah kebutuhan penyalahguna narkotika agar sembuh sehingga tidak mengkonsumsi narkotika lagi, melalui wajib lapor maupun melalui putusan hakim,” pungkasnya. (LIAN)
Be the first to comment