Presiden dan DPR Tidak Boleh Membiarkan Penyalahguna Ditahan dan Dihukum Penjara

Media Trans – Tujuan dan batang tubuh UU Narkotika menyatakan penyalah guna dijamin untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan pecandu wajib dihukum menjalani rehabilitasi.

Dalam praktek penegakkan hukumnya penyalah guna dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Sehingga Presiden dan DPR harus hadir dan tidak boleh membiarkan penegak hukum melakukan upaya paksa berupa penahanan dan membiarkan para hakim menjatuhkan hukuman penjara karena penyalah guna ditahan dan dipenjara adalah salah kaprah dalam sistem penegakkan hukum perkara penyalahgunaan narkotika.

Penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi kronis dan ganguan mental kejiwaan, oleh karena itu orang tua bertanggung jawab secara sosial untuk menyembuhkan, layaknya bila ada keluarga yang sakit atas biaya sendiri. Mestinya negara menggunakan strategi ini, memberdayakan keluarga dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

UU narkotika tujuannya mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, hanya pengedar yang diberantas sedangkan penyalah guna meskipun sebagai pelaku tindak pidana namun dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehab sosial agar sembuh.

Politik hukum Negara adalah “mendekriminalisasi penyalah guna narkotika” artinya perbuatan penyalah guna narkotika dilarang secara pidana namun apabila perbuatan perbuatan tersebut telah dilakukan, upaya paksa dan penghukumannya berupa rehabilitasi (Anang Iskandar 2014).

Penyalah guna diancam secara pidana kalau dilakukan assesmen sebutannya menjadi pecandu ( penyalah guna + assesmen = pecandu) yang hukumnya wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).

Salah kaprah terjadi karena penyalah guna setelah ditangkap tidak dilakukan assesmen sehingga dalam berkas perkara tidak ada hasil assesmen, demikian pula dalam dakwaannya tidak ada hasil assesmen padahal assesmen sangat penting yang merupakan kewajiban penegak hukum atas tujuan UU yaitu menjamin penyalah guna direhabilitasi.

Parahnya, hakim dalam mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri justru dijatuhi hukuman penjara, memenuhi dakwaan jaksa, padahal hakim diberi kewajiban dan kewenangan untuk menghukum rehabilitasi bila terbukti bersalah, kalau tidak terbukti bersalah hakim menetapkan terdakwanya untuk menjalani rehabilitasi.

Secara teknis sudah ada peraturan bersama 2014 (perber 2014) tentang pelaksanaan assesmen terhadap penyalah guna yang bermasalah dengan penegakkan hukum dan surat edaran mahkamah agung no 4 tahun 2010 tetapi tidak dilaksanakan.

Salah kaprah pengertiannya adalah kesalahan yang sudah lama terjadi sehingga dianggap tidak salah malahan dianggap benar

Salah kaprah tersebut setidak tidaknya terjadi sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009, akibat salah kaprah negara dirugikan secara materiil dan immateriil yang sangat besar, yang diuntungkan hanya para pengedar dan oknum penegak hukum yang korup.

Salah kaprah ini menyebabkan terjadinya wabah residivis penyalahgunaan narkotika, yang jumlahnya terus meningkat dan menyebar ke seluruh pelosok indonesia.

Batang tubuh UU narkotika menyatakan bahwa:penanggulangan penyalahgunaan narkotika menggunakan dua pendekatan yang tidak terpisahkan:

Pertama, pendekatan non yustisial sebagai pendekatan premium dimana penyalah guna sebelum dilakukan penangkapan, diberikan kewajiban untuk melapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi agar sembuh.

▪︎Penyalah guna setelah lapor dilakukan assesmen, oleh team assesmen, hasil assemen akan diketahui kadar kecanduannya (pecandu ringan, sedang atau berat), riwayat pemakaian narkotikanya dan berapa lama rencara rehabilitasi agar benar benar sembuh. Pecandu tersebut secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).

▪︎Penyalah guna, dimaafkan oleh UU kalau penyalah melapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan (pasal 55).
Kalau sudah melapor dan mendapatkan perawatan, status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128)

▪︎ Orang tua penyalah guna diberi kewajiban hukum untuk menyembuhkan penyalah guna melalui wajib lapor kalau tidak bersedia, diancam pidana 3 bulan pidana kurungan.

Kedua, pendekatan yustisial untuk mendukung pendekatan non yustisial:

▪︎ Penyalah guna diancam dengan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, tidak memenuhi sarat dilakuan penahanan, karena negara berkepentingan penyalah guna direhabilitasi maka penegak hukum sesuai tujuan UU diberi kewajiban dan kewenangan untuk menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi.

▪︎Penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk menempatkan penyalahguna (setelah diassesmen) kedalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes (pasal 13 Peraturan Pemerintah no 25/2011).

▪︎Khusus hakim diberi kewajiban (127/2) dan kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103). Artinya demi hukum hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Ketentuan hukum tersebut tidak berjalan semestinya karena penegak hukum secara “kung” mbalelo tidak mengarah ke tujuan dan menafsirkan sendiri bahwa penyalah guna dianggap seperti pengedar, kemudian dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman penjara

Nah, ini yang akhirnya menjadi penyebab mewabahnya residivisme penyalah guna narkotika.

Residivisme penyalah guna, sekarang ini sudah mewabah jauh sampai pelosok tanah air, sebut saja pesohor seperti Ibra, Rio masing sudah 4 kali keluar masuk penjara, Jenniver Dunn dan kusumo jogya masing 3 kali keluar masuk penjara dan ribuan warga bangsa yang menjadi residivis.

Akibat salah kaprah Indonesia tanpa sadar mengulangi sejarah Amerika masa lalu, yaitu memproduksi generasi bunga atau generasi hippies yang bisa menyebabkan lost generation di Indonesia.

Makin giat penyidik narkotika menangkapi penyalah guna diperlakukan tidak semestinya, dilakukan penahanan, dibenarkan oleh penuntut umum dan juga dibenarkan oleh hakim kemudian hakim menjatuhkan hukuman penjara, maka negara makin dirugikan.

Bagi negara, keberhasilan menjebloskan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi jàuh lebih bermanfaat dari pada memenjarakannya, Presiden dan DPR harus memulai menanggulangi wabah residivisme penyalahgunaan narkotika. Kalau tidak Presiden dan DPR terus siapa? – tulisan ini opini Dr. Anang Iskandar, Aktivis Anti Narkoba Nasional. (LIAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*