Media Trans – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengadakan Workshop Peranan Masyarakat di Bidang Rehabilitasi Sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Bersinar dalam rangka sosialisasi Pedoman Intervensi Berbasis Masyarakat kepada Pembina Teknis di BNNP/ K/ Kota yang berjumlah 207 satuan kerja, perwakilan K/L dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, penyelenggara layanan rehabilitasi baik instansi pemerintah maupun masyarakat seperti UPT Rehabilitasi milik BNN dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (Karisma, Lingkaran Indonesia Peduli, Kambal Care) serta perwakilan akademisi dari Universitas Indonesia.
Workshop yang diadakan dalam rangkaian kegiatan HANI tahun 2021, yang diperingati setiap 26 Juni, juga mengikutsertakan perwakilan dari kedeputian Pencegahan dan Pemberdayaaan Masyarakat, dengan harapan terjadi sinergitas pelaksanaan P4GN.
Pelaksanaan Workshop ini dilakukan 2 tahap secara hybrid, dimana Pembina Teknis BNNP/ K/ Kota mengikuti workshop secara virtual, sedangkan perwakilan lainnya hadir di lokasi kegiatan. Masing-masing tahap dilakukan selama 2 hari. Dengan demikian Workshop Peranan Masyarakat di Bidang Rehabilitasi Sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Bersinar dilaksanakan tanggal 29 dan 30 Maret 2021 untuk tahap pertama, tanggal 31 Maret dan 1 April 2021 untuk tahap kedua.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika. Masyarakat memiliki peran sangat penting untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kehancuran.
Pasal 104 menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Masyarakat dalam layanan IBM menjadi subyek penting dalam upaya P4GN khususnya Bidang Rehabilitasi” demikian disampaikan Plt Deputi Rehabilitasi dr. Amrita Devi, Sp.KJ, M.Si.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan intervensi di bidang rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Pembina Teknis BNNP/ K/ Kota dalam mengerjakan tugas dan fungsinya terkait dengan Program IBM perlu memahami Pedoman Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat.
Workshop dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat tersebut.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dirayakan setiap tahun.
Dalam menyemarakkan HANI 2021, Workshop Peranan Masyarakat di Bidang Rehabilitasi Sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Bersinar, menjadi rangkaian dalam kegiatannya.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat berharap melalui kegiatan ini, yang merupakan bagian dari rangkaian Pra HANI 2021, Pembina Teknis di BNNP/ K/ Kota mampu melakukan tindak lanjut dalam Pelaksanaan IBM tersebut, sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bersinar, Indonesia Bersih dari Narkotika dan Prekursor lainnya.
Perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang mengikuti workshop, menjelaskan tentang aturan kementerian/lembaganya yang terkait penanganan masalah narkoba, seperti Kemendagri, yakni melalui Permendagri No 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , dan prekursor narkotika, serta PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peserta dari Kementerian Desa menyampaikan bahwa kementeriannya mempunyai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Permendes ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APB Des 2021, demikian disampaikan Bjro Humas dan Protokol BNN RI melalui keterangan tertulisnya. (DED)
Be the first to comment