Kado Istimewa Hari Sumpah Pemuda 2023, MK Mengabulkan Syarat Capres/Cawapres Usia Belum 40 Tahun Berpengalaman Kepala Daerah, CS 08 Apresiasi Putusan MK

Media Trans Ketua Umum Cakra Satya 08 organisasi relawan pendukung Capres Prabowo Subianto, Joe Marbun, menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan salah satu gugatan batas usia Capres/Cawapres.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A, yakni gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon meminta batas usia minimal Capres/ Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketum Cakra Satya 08 Joe Marbun

“MK telah mendengarkan aspirasi kaum muda terhadap batasan usia Capres/Cawapres terhadap pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun” demikian disampaikan Joe Marbun dalam rilisnya kepada media.

Joe Marbun yang juga alumni S2 UGM, menjelaskan bahwa, “MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Lebih lanjut Joe Marbun yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan cagar budaya, mengatakan “Cakra Satya 08 mengapresiasi Putusan MK tersebut dan mengucapkan terimakasih telah mendengarkan aspirasi kaum muda. Ini kemenangan bagi kaum muda yang saat ini terdaftar sebagai jumlah pemilih terbanyak yaitu mencapau 52 % atau 106 juta pemilih muda”.

 

 

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi orang muda, untuk dapat berproses menjadi kader-kader pemimpin nasional, dan menjadi kado istimewa peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023, tambah Joe yang juga aktivis 98 dari Kelompok Cipayung GMKI.

“CS 08 menilai bahwa MK telah bijak dalam hal mengeluarkan putusan yang tidak merugikan semua golongan (tidak diskriminatif), dengan ditambahkannya syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian Cakra Satya 08 menilai bahwa putusan hakim ini dapat diterima ditengah-tengah masyarakat dengan baik karena banyak kaum muda yang berasal dari kepala daerah yang bisa mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres” tandas Joe.

Menurut Joe, berdasar putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, berpeluang maju sebagai Calon Wakil Presiden RI pada pemilu 2024, yakni mendampingi Prabowo Subianto yang dicalonkan sebagai Presiden RI.

Lebih lanjut CS 08 menilai bahwa Putusan MK ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Umumnya kaum muda merupakan kelompok yang progresif, dinamis, kreatif dan inovatif.

Kepala daerah yang berasal dari kaum muda, tentu sudah teruji kapasitas dan kompetensi yang memadai, memiliki ide-ide baru yang dapat membawa perubahan positif bagi bangsa.

Dengan tidak membatasi hak kaum muda untuk berpartisipasi dalam politik, maka kualitas demokrasi Indonesia akan semakin berkembang dan maju.

“CS 08 menambahkan bahwa MK tetap tidak melupakan fakta sejarah, bahwa kepemimpinan nasional dalam merebut, memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, justru dilakukan kaum muda” pungkas Joe. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*