Media Trans – Setahun lebih sudah berjalan pemerintahan Kabinet Merah Putih, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kini sudah memasuki tahun yang baru, yakni Tahun 2026.
Berikut catatan evaluasi refleksi akhir tahun 2025 tiga lembaga penegakan hukum : Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sepanjang 2025, diambil dari berbagai sumber.
Polri : Memecat 689 Anggota Polri Sepanjang 2025
Irwasum Polri mengungkapkan telah melakukan penegakan sanksi etik dan disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025.
Pemaparan sanksi etik disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.
“Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Wahyu.
Wahyu merinci, ribuan putusan itu terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi Patsus selama 30 hari serta 1.196 sanksi demosi. “689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya,” tutur dia.
Polri juga telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin selama 2025. “Beberapa sanksi terkait dengan pembinaan antara lain: 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus), 1.289 sanksi teguran tertulis,” ungkap Wahyu.
“804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya,” sambungnya. Di sisi lain, Wahyu mengungkap ada peningkatan visibilitas pelanggaran anggota pada tahun ini. Hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal Polri.
Kejagung Menindak Ratusan Jaksa Nakal
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menindak ratusan jaksa nakal sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, sebanyak 69 jaksa dikenai hukuman disiplin dengan kategori berat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, Rabu, 31 Desember 2025.
“Bidang pengawasan, hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ucap Anang dalam konferensi pers.
Anang menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin kategori ringan, 44 lainnya hukuman ringan dan 69 lainnya hukuman berat. Dia mengungkap, hukuman disiplin kategori berat yang dimaksud yaitu pencopotan jabatan.
MA Beri Sanksi 192 Hakim dan Aparatur di Tahun 2025
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada regulasi normatif di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
“Komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan semata-mata dituangkan dalam regulasi di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam ikhtiar dan aksi nyata,” ucapnya dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12) kemarin.
Sanksi dijatuhkan kepada 85 orang hakim dan 107 aparatur peradilan yang berasal dari unsur kepaniteraan, kesekretariatan, serta badan pendukung lainnya.
Prof. Sunarto mengungkapkan sepanjang 2025 Mahkamah Agung menerima sebanyak 5.550 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah selesai diproses, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penanganan.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 192 hakim dan aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,” ungkapnya.
Adapun jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat kepada 45 orang, sanksi sedang kepada 46 orang, dan sanksi ringan kepada 101 orang.
Selain itu, MA juga menerima 36 usulan penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2025, dengan total 61 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas lainnya masih dalam proses.
“Dari hasil tindak lanjut tersebut, terdapat 12 hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial,” kata Prof. Sunarto.
Sementara itu, sebanyak 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduan menyangkut teknis yudisial serta substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan hakim. (DED)

Be the first to comment