Paguyuban Media Online (PAMEO) Gelar DOORSTOP Hari Anak Nasional, “Menyelamatkan Anak Bangsa Dari Bahaya Narkoba” Bersama Irjen Pol Drs Arman Depari

Media Trans – Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19, momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal (Profil Anak Indonesia 2019), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” yang bermakna kepedulian seluruh Bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, dan berkualitas,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam siaran pers Hari Anak Nasional 2020.

Salah satu persoalan serius yang perlu menjadi perhatian kita bersama, ialah keterlibatan anak dalam kasus narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Drs. Heru Winarko mengemukakan, bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada kalangan pelajar, mencapai angka 2,29 juta orang (survey 13 ibukota provinsi di Indonesia, 2018).

Paguyuban Media Online (PAMEO) sebagai komunitas jurnalis dan penggiat media sosial, memandang penting untuk membahas masalah anak dalam kasus narkoba. Kamis 23 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Anak Nasional, PAMEO mengadakan diskusi online bertajuk “DOORSTOP” (Dialog & Orientasi Topik Pilihan) bersama Irjen Pol. Drs. Arman Depari, dengan topik “Menyelamatkan Anak Bangsa Dari Bahaya Narkoba”.

DOORSTOP PAMEO diadakan selain dalam rangka Hari Anak Nasional 2020, dengan semangat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, juga wujud apresiasi dan dukungan moral PAMEO terhadap kinerja BNN dalam menanggulangi bahaya narkoba, secara khusus upaya pemberantasan yang dipimpin Irjen Pol. Drs. Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN RI.

DOORSTOP PAMEO dalam rangka Hari Anak Nasional 2020, dihadiri oleh 3 tokoh penting dibalik upaya penanggulangan narkoba, yakni Irjen Pol. Drs. Arman Depari sebagai pembicara utama dalam DOORSTOP Hari Anak Nasional 2020, Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH mantan Kepala BNN dan Kabareskrim, serta Mayjen Pol. (Purn) Putera Astaman mantan Deputi Operasi Kapolri era 80 an, juga Ketua Umum Ormas BERSAMA, pembicara lainnya Benny Lumy aktivis anak Yayasan KDM dan Sahabat Anak, Helen Simarmata, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAMKI, dan Dr (Cand) Ramdhansyah Bakir, SH praktisi hukum.

Diskusi online DOORSTOP PAMEO, pelaksanaannya didukung oleh Perkumpulan Multimedia Transformasi Indonesia (MATRA ID), dan DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), diikuti oleh peserta dari berbagai latarbelakang, dan juga dari daerah, ada praktisi rehabilitasi narkoba, ASN lingkungan BNN, ASN pemerintah daerah, aktivis anti narkoba, aktivis kepemudaan, Risma Simbolon artis juga Duta Anti Narkoba, ibu rumah tangga, rohaniwan, pimpinan BNN daerah, Sekum GAMKI Sahat Sinurat, Ketua GANNAS, mantan Komisioner Komnas HAM, dan lain sebagainya.

Irjen Pol. Drs. Arman Depari menyampaikan paparan dalam DOORSTOP PAMEO Hari Anak Nasional 23 Juli 2020

Arman Depari selaku Deputi Pemberantasan BNN RI, mengingatkan bahwa pada era pandemi Covid-19, masalah narkoba tidak berarti mereda, kejahatan peredaran narkoba bahkan saat ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, selain jejaring media sosial, juga penggunaan crypto currency dalam hal transaksi narkoba, hal ini sulit dilacak.

Arman mengingatkan bahwa bandar narkoba sekalipun diera pandemi, tetap berupaya melakukan regenerasi  pemakai narkoba, yang nantinya akan menjadi bagian dari jaringan sindikat bandar narkoba. “Mereka menyasar generasi muda, khususnya anak-anak, mengingat nantinya rentang waktu pemakaian bisa berlangsung lama. Anak-anak tersebut awalnya diberi narkoba secara cuma-cuma” ujar Arman.

Arman mengingatkan khusus pada orangtua, agar dapat menyediakan waktu secara khusus untuk berdialog dan mendengarkan suara hati anak, memantau aktivitas anak, dan memberikan pendidikan moral-spiritual.

BNN dalam hal upaya penanggulangan bahaya narkoba, memiliki 3 pilar yang berjalan beriringan, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi, jelas Arman.

Sementara mantan Deputi Operasi Kapolri era 80an, yang juga Ketua Umum BERSAMA (Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama), Mayjen Pol. (Purn) Drs. Putera Astaman, mengemukakan bahwa razia-razia narkoba ditempat-tempat hiburan yang dilakukan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Drs. Arman Depari, adalah tindakan projustitia.

Razia narkoba melakukan juga tes urine, akan ketahuan siapa yang menggunakan/ mengkonsumsi narkoba. Sebaiknya pemeriksaan seperti ini, tes urine kepada pekerja maupun pengunjung tempat-tempat hiburan, dilakukan oleh pemilik/pengelola tempat hiburan.

Ramdhansyah Bakir, praktisi hukum, juga pengajar pada Universitas Buya Hamka (UHAMKA) Jakarta, mengemukakan perlunya memasukan pengetahuan bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Ramdhan juga menyampaikan, pencegahan dilakukan untuk membuat anak mengetahui bahaya narkoba, hal ini dapat dilakukan dengan bekerjasama sejumlah lembaga, secara khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat  kota ramah anak.

Sarjana Kriminologi FISIP UI ini, memandang perlu agar pencegahan juga dilakukan dengan memperluas larangan merokok di tempat tempat yang berhubungan dengan anak selain di sekolah, seperti RPTRA, dll.

Ramdhan mengingatkan agar kita dapat melindungi anak-anak, dari peredaran narkoba yang disamarkan dalam bentuk makanan atau minuman untuk anak, termasuk anak-anak jalanan perlu juga mendapat perlindungan, agar tidak menjadi konsumen dan pengedar narkoba.

Pria kandidat Doktor yang juga penggiat sosial kemasyarakatan, mengemukakan anak yang tersangkut kasus narkoba, sebagai korban narkoba, perlu adanya perlindungan hak anak untuk tidak diekspos media, mereka pelu mendapat perhatian serius dan fokus terhadap rehabilitasi anak-anak korban penyalahgunaan narkoba.

Helen Simarmata, DPP GAMKI, menyampaikan bahwa edukasi dan penyuluhan narkoba harus gencar dilakukan, terutama kepada orang tua, agar mereka tanggap terhadap perubahan yang di tunjukkan oleh anak mereka

Era adaptasi kebiasaan baru (New Normal) menjadi titik awal, membangun kesadaran orang tua dan seluruh anggota keluarga, untuk menciptakan suasana harmonis dan saling mendukung serta menjaga satu sama lain, ujar perempuan yang juga Dosen FISIPOL UKI.

Helen mengemukakan bahwa rehabilitasi khusus anak pengguna narkoba harus melibatkan orangtua, karena mereka membutuhkan dukungan dan perhatian yang besar dari orang tua untuk menata kembali hidupnya

Proses rehabilitasi bisa berhasil apabila ada keinginan dari pengguna untuk berubah, sehingga kemungkinan untuk kembali jadi pengguna sangat kecil, terang Helen.

Mantan pengguna sebaiknya dipindahkan ke lingkungan baru yang lebih sehat, dan sebisa mungkin orang tua dan keluarga tidak mengungkit lagi kesalahan yang pernah dilakukan, pungkas perempuan mahasiswa S3 UGM ini. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*