CBA Dan Kaki Publik Mensomasi Restrukturisasi PT Pertamina (Persero)

Media Trans – PT. Pertamina (Persero) di tahun 2020 ini telah mengalami beberapa kali mendapatkan sorotan publik, setidaknya menurut Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), wadah yang terdiri dari Center for Budget Analysis (CBA), dan Lembaga Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), ada 3 catatan yang menjadi perhatian publik, yakni : penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menduduki kursi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), kerugian PT. Pertamina pada semestar satu 2020 yang sampai US$ 767,92 juta atau sekitar Rp 11,33 triliun, dan Pertamina terhempas dari Fortune Global 500.

Menyusul penunjukkan dan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Komisaris Utama, dan juga perombakan kepengurusan perusahaan, pada 3 Oktober 2020 Center for Budget Analysis (CBA) telah mengemukakan keberatannya atas perombakan struktur kepengurusan perusahaan Pertamina, sekalipun telah melibatkan konsultan sekelas Pricewaterhouse Coopers (PwC), yakni pada 2019 lalu, Direksi Pertamina menunjuk Pricewaterhouse Coopers dan Meli Darsa & Co menjadi Konsultan Management dan Hukum dalam proses restrukturisasi Holding dan Subholding Pertamina. Meli Darsa & Co adalah konsultan hukum yang berafiliasi dengan PWC. PWC sendiri hingga saat ini masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding Pertamina.

Saat itu dikatakan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky, sebagaimana pemberitaan wartaekonomi.co.id, mengatakan, PricewaterHouse Coopers dan Meli Darsa & Co telah lalai membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero), di Jakarta.

Menurut Uchok, PWC dan Meli Darsa & Co tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007). Hal itu mengakibatkan produk kajian hukum yang dikeluarkan PWC dan Meli Darsa & Co menjadi cacat hukum.

Hari ini, Senin 12 Oktober 2020, CBA bersama Lembaga KAKI Publik, telah menunjuk Riando Tambunan, SH dari Firma Hukum Sihaloho & Co, telah mengeluarkan surat Somasi, yang ditujukan kepada PwC (Pricewaterhouse Coopers) Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir, Dewan Komisaris PT. Pertamina (Persero), dan Direksi PT. Pertamina (Persero), demikian disampaikan Jajang Nurjaman CBA melalui layanan aplikasi perpesan WA.

Adapun somasi yang disampaikan meliputi 5 alasan dikeluarkannya somasi, dan juga 3 tuntutan somasi, berikut isi somasi tersebut :

“Dengan hormat,

Perkenalkan saya Riando Tambunan, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 07 Oktober 2020, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama:

  1. Center for Budget Analysis (CBA), dalam hal ini diwakili oleh Jajang Nurjaman.
  2. Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), dalam hal ini diwakili oleh Adri Zulpianto

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 12 Juni 2020 dan Surat Keputusan Direksi PT. Pertamina Nomor: No.Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tertanggal 12 Juni 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Dalam proses restrukturisasi Holding dan pembentukan Subholding-Subholding Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price Waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management / Akuntan Publik Amerika. Untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah Melli Darsa & Co. , Advocates and Legal Consultants Indonesia yang berafiliasi dengan PwC. PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding hingga sekarang ini.

2. Bahwa dalam kajiannya, Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Bahwa hal-hal tersebut mengakibatkan, Komisaris maupun Direksi PT. Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

4. Bahwa tindakan Komisaris maupun Direksi yang tidak melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tersebut diatas, adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

5. Bahwa lebih lanjut, pembentukan subholding yang melawan hukum dan adanya uang negara yang dipergunakan untuk melakukan subholding, sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara, oleh karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, Mengingat Center For Budget Analysis (CBA) dengan Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik) merupakan Lembaga yang peduli terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran dan keuangan negara dengan ini kami mensomir PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA, MENTERI BUMN, DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA DAN DEWAN DIREKSI PT. PERTAMINA agar dalam waktu 7 X 24 jam untuk :

1. Mencabut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina;

2. Mencabut Surat Keputusan No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tanggal 12 Juli 2020;
3. Mengembalikan Stuktur Organisasi PT. Pertamina seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset.

Demikianlah somasi ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan. Apabila dalam tenggang waktu somasi ini kami sampaikan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya lainnya yang dilindungi oleh hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien kami”. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*