Gurubesar Hukum Dr Marthen Napang, Divonis Bersalah dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Media Trans – Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan telah menetapkan putusan dan vonis hukuman, pada 7 Februari 2024 kepada seorang Gurubesar Hukum pengajar di Universitas Hasanuddin, yakni bernama Dr. Marthen Napang. Putusan tersebut sedianya dibacakan pada 31 Januari 2024, namun mengalami penundaan hingga akhirnya disampaikan pada 7 Februari 2024.

Dr. Marthen Napang divonis enam bulan penjara, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut lebih ringan delapan bulan dari tuntutan JPU. Dimana terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara, demikian keterangan media yang diterima redaksi.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Eddy menjelaskan bahwa terdakwa Dr Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan.

 

Putusan PN Makassar akan inkracht, bila Jaksa Penuntut Umum ataupun Terdakwa, dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya banding.

“Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Jika melebihi jangka waktu tersebut dan tidak ada upaya hukum banding maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” jelas Hakim Eddy, Rabu (07/02/2024).

JPU Kejati Sulsel, Rahmawati Azis menuturkan pihaknya masih pikir-pikir, belum bisa mengambil putusan langsung.

Kasus yang menimpa Profesor yang juga pimpinan kampus STT INTIM ini, berawal dari terdakwa Marthen Napang memberikan salinan putusan MA yang dipalsukan. Dimana saat membantu menangani suatu perkara, dia (Marthen Napang) mengatakan menang di tingkat kasasi (MA), ternyata setelah dicek tidak demikian.

Tak hanya itu, setelah ditelusuri, didapati ada lebih kurang empat putusan MA yang dipalsukan oleh Marthen Napang yang menjadi Gurubesar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas ini.

“Ironis, seorang yang mengaku sebagai Gurubesar dari sebuah lembaga pendidikan, berkelakuan buruk seperti itu. Harusnya, seorang pendidik bisa memberi contoh, bukan malah memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk menipu orang lain,” ujar Dr. John Palinggi, praktisi usaha pihak terkait yang turut menjadi korban aksi Profesor Marthen Napang.

Akibat perbuatan Sang Gurubesar ini, John mengaku mengalami kerugian mencapai Rp950 juta.

“Tidak pernah terbersit saya akan ditipu oleh Marthen. Namun, putusan MA bodong itu menjadi buktinya. Entah dimana dia buat salinan putusan berkop MA tersebut,” tutur John berkisah.

Tak hanya uang, selama Marthen menangani perkara di MA, juga diberikan fasilitas ruangan dan komputer lengkap.

“Saya izinkan dia pakai sebuah ruangan di kantor saya dengan cuma-cuma. Tapi malah saya seperti ditusuk dari belakang, ditipu,” lanjut John.

John melanjutkan penjelasannya, dirinya sudah melakukan crosscheck terkait aliran dana uang yang diambil Marthen Napang, banyak uang dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak jelas. Bahkan ada ke rekening yang notabenenya data pemilik rekening dipalsukan. Diduga Marthen Napang juga terlibat pada jaringan bisnis gelap.

Aksi Doktor Marthen Napang merugikan John Palinggi tidak berhenti sampai disitu, bahkan lebih ironis, John Palinggi dilaporkan Marthen Napang ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Namun, kasus tersebut telah dipetieskan karena tidak terbukti.

Lebih jauh Iqbal, kuasa hukum Dr John Palinggi mengatakan, laporan polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keputusan MA, tengah berproses di Polda Metro Jaya.

“Kami akan tindaklanjuti. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan ganti rugi,” tandas Iqbal. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*