OPINI – Uchok Sky Khadafi Direktur CBA : Dana Haji Dana Fitnah

Media Trans – Pada 2 Juni 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama tiba tiba memutuskan penundaan ibadah haji pada tahun ini. Padahal pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan apapun terkait jadi atau tidaknya ibadah haji 1441 hijriyah.

Penundaan ibadah haji mendapat protes keras dari banyak anggota dewan. Bila memperhatikan protes mereka, sepertinya lucu banget, persis anak anak TK yang suka ngomel dan Manja manja cengeng.

Padahal hanya kesalahan prosedur mengumumkan penundaan haji secara sepihak oleh kemenag (kementerian agama).

Selanjutnya, yang diinginkan oleh Anggota dewan, adalah sebaiknya pihak kemenag melakukan konsultasi dulu dengan DPR. Malahan ini, tanpa minta izin langsung dari DPR sudah mengumumkan langsung ke publik melalui media sosial maupun massa. Hal hal seperti ini, yang dianggap sebagai melanggar prosedur, dan membuat anggota dewan emosional di publik.

Kemudian agar anggota dewan tidak marah atau ngomel – ngomel terus, akan lebih bijak Menteri Agama Fachrul Razi harus mencari sebuah alasan yang rasional. Tentu alasan ini sangat bermanfaat untuk merayu Anggota DPR supaya tidak ngambek terus. Sebuah alasan bisa diibaratkan bagai sebuah permen rasa mint untuk melegakan rasa marah DPR.

Dan ternyata alasan tersebut sudah dipunyai pihak kementerian agama.

Alasan yang akan diutarakan sudah bisa ditebak khalayak umum, yaitu alasan penundaan haji ini atas perintah Presiden Jokowi, pandemi COVID-19 dan juga tidak lupa meminta maaf kepada DPR sebagai sebuah pernyataan basa basi.

Kemudian daripada itu, yang lebih penting bagi masyarakat, bukan persoalan mengejar alasan penundaan ibadah haji seperti yang diinginkan para anggota dewan tersebut.

Masyarakat ingin tahu, setelah pemerintah menunda ibadah haji tahun 2020, uang haji itu mau diapakan atau mau kelola seperti apa oleh pemerintah Jokowi. Hal seperti inilah yang harus dikejar masyarakat kepada kemenag.

Oleh karena sampai sekarang, pemerintah selalu membisu tentang tata kelola dana haji tersebut. Apalagi ditambah dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tidak pernah mau serius menjelaskan dana haji itu dipakai buat apa saja.

Meskipun BPKH yang punya kewenangan dalam pengelolaan haji seperti tidak mau berisik, dan pengen selalu aman.

Makanya mereka diam seribu bahasa sambil menikmati gaji sebesar Rp.135 juta perbulan masuk ke kantong sendiri.

Meskipun memang BPKH pernah menjelaskan bahwa daripada dana haji menganggur, dan tidak bermanfaat, maka akan lebih baik mereka investasikan saja. Tetapi investasi kemana saja, tidak pernah dijelaskan secara rinci. Cuma BPKH selalu menyatakan berinvestasi dengan bermacam macam skema yang berbasis Syariah. Sekali lagi penjelasan ini, tidak menjelaskan apa apa tentang pengelolaan dana haji. Dana haji tetap gelap ditangan BPKH.

Dengan tidak transparan dana haji ditambah para pejabat BPKH yang kinerja diam saja. Maka sangat masuk akal jika banyak isu yang beredar bahwa dana haji akan digunakan untuk memperkuat Rupiah. Dana haji sebesar Rp.14.5 Triliun benar benar sangat maksimal digunakan untuk intervensi kurs agar Rupiah bisa stabil.

Selain itu, isu dana haji untuk memperkuat Rupiah, ternyata membuat Wamenag (Wakil Menteri Agama) Zainut Tauhid Saadi sangat jengkel banget. Kemungkinan rasa jengkel ini tidak bisa ditahan, maka muncul kata kata fitnah dari seorang pejabat nomor dua di kementerian Agama.

Padahal kata fitnah ini, tidak pantes muncul dari mulut seorang wakil menteri. Akan lebih enak didengar kata yang muncul kata yang menyakinkan buat publik bahwa dana haji bukan untuk memperkuat rupiah.

Agar masyarakat atau pemilik dana haji tidak tambah curiga kepada BPKH dan kementerian agama yang mengelola dana haji seperti dana itu miliknya sendiri.

Memang Dana Haji selama ini seperti dikelola sebagai milik sendiri. Hal ini bisa dilihat dari cara pengelolaan kemenag (Kementerian Agama) sendiri, dengan ditemukan ada penyimpangan. Dimana pernah Dana haji dalam bentuk PKOH (Pengelolaan Keuangan Operasional Haji) sebesar Rp.804 juta digunakan untuk yang aneh aneh seperti pengadaan kupon BBM sebesar Rp.763 juta, penggantian suku cabang sebesar Rp.29 juta, dan perpanjangan STNK sebesar Rp.11 juta oleh unit pengelolaan aset haji pada Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah).

Catatan redaksi : tulisan ini disampaikan ke redaksi oleh Jajang Nurjaman CBA via WA

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*