PPKM Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Usulan

Media Trans – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, yang berlaku mulai 3 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan 15 daerah luar Jawa-Bali, telah berakhir pada 20 Juli 2021, dan Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan pelaksanaan PPKM, hanya saja tidak lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM Level 3-4.

Mensikapi perpanjangan pelaksanaan PPKM, para pelaku usaha mengajukan 6 usulan terkait operasional industri di masa PPKM, demikian disampaikan Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, dalam laman IG KADIN Indonesia.

Disampaikan Arsjad, berikut syarat operasional industri saat masa PPKM, yakni karyawan telah melakukan vaksinasi 2 kali, dan perusahaan wajib mengikuti prokes secara ketat.

Berikut 6 Usulan yang disampaikan kalangan usaha terkait pemberlakuan PPKM, antara lain :

1. Mengizinkan perusahaan manufaktur sektor kritikal, esensial dan industri penunjangnya serta industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang.

2. Meminta pemerintah agar mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial dan industri penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional. Adapun syarat yang harus dipenuhi sama dengan poin satu.

3. Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi demi meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu dapat berupa program proteksi sosial maupun insentif ekonomi yang memadai untuk dunia usaha.

4. Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu serta melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

5. Para pelaku usaha meminta pemerintah mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Pasalnya, pengusaha juga harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan gaji pegawai.

6. Meminta percepatan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan. Caranya, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

6 usulan disepakati oleh masing-masing pimpinan asosiasi/organisasi : Ketum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Ketum Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Aneka Industri Keramik, Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, PPA Kosmetika Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, dan Asosiasi Semen Indonesia. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*