Kado Istimewa BNN Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Bersama Bea dan Cukai Menggagalkan Penyelundupan 324,3 kg Shabu

Media Trans – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76, memberikan ‘kado istimewa’ bagi bangsa, masyarakat, dan negara, yakni keberhasilan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba, yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu, demikian disampaikan dalam keterangan media 19 Agustus 2021.

Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation, dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahaduri Wijayanta menjelaskan kronologi penindakan, berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea Cukai.
Penyelidikan itu merupakan bagian dari operasi laut interdiksi terpadu terhadap jaringan sindikat narkoba berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, kata Wijayanta, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan ada 2 lokasi penangkapan, yakni lokasi pertama di Idi Rayeuk, Aceh Timur, menyita 105,4 kilogram sabu.

“Satu orang tersangka ditangkap dari lokasi,” ucap Arman, dalam keterangan media, Kamis, 19 Agustus 2021.

Lokasi kedua di Pulau Berueh, Aceh Besar, lanjut Arman, dengan barang bukti 218,8 kilogram. Sebanyak lima tersangka ditangkap di lokasi tersebut.

“Total barang bukti 324 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkusan warna hijau. Total tersangka yang ditangkap enam orang,” terangnya.

Modus tersangka, menurut Arman, yakni dengan menjemput sabu di laut Thailand selatan. Kemudian diserahkan antar kapal ke kapal menggunakan perahu boat, melintasi perairan Malaysia dan dibawa ke Aceh.

Adapun 6 tersangka penyelundupan, yang ditangkap pada waktu berbeda, pada 13 dan 14 Agustus, dengan total 6 tersangka, yakni berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias R (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52). Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

BNN mengapresiasi kerjasama dengan Bea dan Cukai, dalam penanganan kasus penyelundupan narkoba, Deputi Pemberantasan Arman Depari mewakili BNN, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bea Cukai, diterima oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*