Media Trans – Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3, mengantisipasi lonjakan penularan dan memutus matarantai penyebaran Covid-19, jelang aktivitas kemasyarakatan merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penerapan serentak secara nasional PPKM Level 3 Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) merespon kebijakan pemerintah penerapan PPKM Level 3 Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengeluarkan imbauan yang dikeluarkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum MPH PGI, tentang perayaan Adven dan Natal 2021, sebagaimana diterima redaksi.
Saat ini kita cukup ditenangkan dengan data kasus penularan Covid-19 yang tidak semengerikan kenyataan beberapa bulan lalu. Demikian pula di banyak daerah telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel rendah. Namun demikian pandemi belumlah usai.
Kita masih berada dalam bayang-bayang ancaman masalah kesehatan dan beragam dampak buruknya. Belum lagi negeri tercinta ini acap diterpa bencana alam yang menimbulkan banyak korban dan kerugian.
Sementara itu, tidak lama lagi kita akan memasuki Masa Adven dan perayaan Natal. Masa dalam kalender gerejawi, yang mengingatkan kita untuk mengosongkan diri, sebagaimana Allah sendiri mengosongkan diri dari keilahian-Nya untuk menjadi manusia (kenosis).
Oleh karenanya, dengan semangat pengosongan diri di tengah masa pandemi dan beragam krisis yang kita hadapi bersama, rangkaian ibadah perayaan Adven dan Natal di tahun ini, sejatinya tidak diselenggarakan secara berlebihan dan berpotensi mengancam kehidupan bersama.
Pengosongan diri ini mendorong kita pula untuk bersolidaritas dengan sesama yang menderita oleh karena rupa-rupa bencana dan pergumulan kehidupannya.
Dalam terang itu, dengan penuh kasih perkenankanlah kami mengimbau Bapak-Ibu Pimpinan Gereja, agar:
- Mendorong warga untuk memprioritaskan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Adven, Natal dan Tahun Baru – yang aman dan berkeugaharian, serta memerhatikan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam upaya mengakhiri pandemi Covid-19 di negeri yang kita cintai ini. Terkait hal tersebut, pengumpulan umat secara ragawi, dan perayaan di rumah-numah dalam bentuk “open house” sebaiknya dihindari.
- Memberi pemahaman kepada keluarga-keluarga Kristen, bahwa keluarga merupakan palungan bagi kelahiran Yesus, sehingga sentrum perayaan Natal sepatutnya ditempatkan pada persekutuan keluarga.
- Mendorong warga senantiasa menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam penerapan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas) dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Bersama warga, meningkatkan empati dan solidaritas terhadap para kortan bencana alam dan warga masyarakat yang menderita akibat persoalan kemiskinan, diskriminasi dan ketidakadilan. Berkat yang kita terima dari Tuhan, dan sebagai ungkapan syukur atas Masa Adven, Natal dan Tahun baru nanti, adalah baik untuk dibagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan kita dalam rangka mengurangi beban dan penderitaannya.
Kami sangat mengapresiasi peran nyata gereja-gereja selama ini, dalam upaya bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, serta sedia bahu-membahu menolong anak-anak bangsa yang terdampak berat pandemi dan bencana alam yang terjadi berulang kali, Alkitab mengatakan: “Kamu lihat, bahwa iman bekerjasama dengan perbuatan-perbuatan, dan oleh perbuatan-perbuatan itu iman menjadi sempurna” (Yakobus 2:22).
Adapun tema Natal PGI dan KWI tahun 2021, “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakan Persaudaraan” (Bdk 1 Petrus 1 ayat 22). (DED)
Be the first to comment