Media Trans – Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan, PPKM Level 3 libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan, pemerintah akan mengganti istilah dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan masyarakat bisa melalukan perjalanan, berlibur atau berwisata, dengan ketentuan harus sudah vaksin Covid-19.
Pengumuman resmi pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 libur Nataru 2021, disampaikan Mentri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru, atas dasar itu, penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah tak diterapkan.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelas Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021), demikian dilansir dari liputan6.com.
Adapun kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini sebelumnya direncanakan akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
Keputusan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru ini, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen.
Sedangkan, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Menparekraf Sandi Uno menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satu imbas kebijakan itu adalah warga diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode Libur Nataru.
“Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus,” ujar Sandi Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
“Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan,” tambah Sandi.
PANDUAN LIBUR NATARU KEMENPAREKRAF
Kemenparekraf telah mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden dan situasi terkini berkaitan Omicron. Surat edaran itu merupakan panduan dari Kemenparekraf.
Selama periode liburan Nataru, pemerintah menyatakan tak akan ada penyekatan, tetapi hanya pembatasan. Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.
Sementara, kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung. Sedangkan, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan CHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar. (DED)
Be the first to comment