Jelang HANI 2022, BNN RI Adakan Webinar Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana Narkotika

Media Trans Jelang pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022, yang diperingati setiap 26 Juni, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI mengadakan kegiatan Webinar Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Tindak Pidana Narkotika) secara virtual, pada Rabu (18 Mei 2022).

Seminar yang menghadirkan narasumber Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi, SIK., MH, Kabag Jatinter NCB Interpol, Tommy Aria Dwianto, SIK, dan Koordinator Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana Kementerian Hukum dan HAM RI, Andi Eva Nurliani, SH., MH, selain diikuti pegawai BNN, BNNP, dan BNNK, juga dihadiri mahasiswa, demikian keterangan media yang disampaikan Biro Humas dan Protokol BNN.

Drs. Puji Sarwono Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk concern dan tanggung jawab kita semua, terhadap kedaruratan narkoba di Indonesia, dan pemanfaatan semua instrumen hukum yang ada, terutama hukum internasional dalam P4GN.

Puji Sarwono menambahkan, webinar bertujuan untuk mengingatkan kapasitas sumber daya pegawai BNN, terutama penyidik BNN, dan peningkatan wawasan bagi mahasiswa tentang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

“Peningkatan kapasitas penegak hukum internasional merupakan modal dasar dalam kesuksesan penanganan kejahatan transnasional khususnya kejahatan narkotika” jelas Deputi Hukker BNN.

11 Negara Telah Melakukan Perjanjian Ekstradisi

Sementara, Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi, SIK., MH, menjelaskan ada sebelas negara yang telah melakukan perjanjian ekstradisi dan MLA dengan Indonesia, diantaranya Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hongkong, Republik Korea, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, ada delapan azaz ekstradisi yang digunakan yaitu Azaz Dual Criminality, Azaz Menolak Permintaan, Azaz Perlindungan WN, Azaz Territorial, Azaz Permintaan Ekstradisi Dapat Ditolak, Azaz Non Nebis in idem, Azaz Hak untuk Menuntut Hak untuk melaksanajan putusan pidana dan Azaz bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut”, jelas Direktur Narkotika BNN.

Selanjutnya, Kabag Jatinter NCB Interpol, Tommy Aria Dwianto, SIK, dalam paparannya mengungkapkan adanya sistem hukum antar negara, sehingga menyebabkan proses bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi memakan waktu yang lama, karena melalui proses mekanisme yang ada di masing-masing negara serta modus operandi kejahatan transnasional yang senantiasa berkembang pesat mengikuti kemajuan teknologi informasi, menjadi kendala dalam proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Ia berharap adanya peningkatan kemampuan dan pengetahuan petugas, pemahaman yang sama terkait mekanisme ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, serta peran perwakilan RI yang lebih optimal dalam membantu proses ekstradisi dan MLA.

Koordinator Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana Kementerian Hukum dan HAM RI, Andi Eva Nurliani, SH., MH, diakhir webinar, mengemukakan bahwa setidaknya pemerintah RI telah menerima sepuluh permintaan ekstradisi dari negara asing terkait tindak pidana narkotika. Permintaan ekstradisi tersebut berasal dari Jerman, Brazil, Ukraina, Republik Korea, Bulgaria, Perancis, Inggris dan Lithuania.

“Pada Tahun 2019 Pemerintah RI berhasil mengekstradisi dua orang termohon ekstradisi berkewarganegaraan Malaysia dan Filipina, menuju Republik Korea yang terlibat tindak pidana penyelundupan narkotika, atas nama Alex Go dan Lim Thow Khai” tuntas Andi Eva. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*