HUT ke-6 Batak Center, Ketua Umum Batak Center, Sintong M. Tampubolon Menyuarakan Perlu Ada Kementerian Kebudayaan

Media Trans Batak Center organisasi yang didirikan pada 18 Agustus 2018 di Jakarta, pada 20 Agustus 2024 bertempat di Grha Persahabatan GKI Pondok Indah, mengadakan perayaan ulang tahun ke-6, dengan webinar (hybrid) topik : “Etika, Moral, Adab dan Adat: Pedoman dan Arahan dalam Kehidupan bersama Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat di Indonesia”, hadir secara online para narasumber:

1. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ (Guru Besar Emeritus STF Driyakara);
2. Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan Wakil Ketua KPK RI & Budayawan)
3. Pdt. Dr. Hulman Sinaga (Kepala Pusat Studi Batakologi STT HKBP)
4. Dr. Mildawani, M.A (psikolog).
dengan dipandu Moderator Dr. Freddy Pandiangan (Wasekjen Batak Center).

Maruap Siahaan Dewan Pembina Batak Center, sehubungan dengan keberadaannya masih di Eropa, hadir secara online turut menyampaikan pemikirannya.

“Belakangan ini ada persoalan serius yang kita hadapi, diantaranya ;
-Supremasi hukum yang tidak berjalan dengan baik. Banyaknya pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba
-Kriminalisasi masyarakat, pemilik lahan turun termurun yang ditangkap, seperti
seorang ketua masyarakat adat Dolok Parmonangan keturunan OP. Umbak Siallagan, yaitu Sorbatua Soallagan divonis 2 Tahun penjara dan denda 1 milliar.
-Perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan keramba jaring apung seperti perusahaan milik Swiss Regal Spring (dulu Aquafarm Nusantara), PT JapFa, dan Alegrindo yang mencemari lingkungan hidup dan air Danau Toba, serta TPL yang merusak ekosistem
dengan penebangan hutan tropis heterokultur, menggantinya menjadi eukaliptus yang monokultur.
-Program Pemerintah yaitu F1 Power Boat yang menambah pencemaran terhadap danau, serta adanya penggusuran masyarakat tanpa perencanaan yang matang.
-Kegagalan total BODT yang semula dirancang membangun wisata international berbasis lingkungan hidup dan kearifan lokal dalam 8 Tahun terakhir sejak tahun 2016, hingga saat ini tidak menghasilkan apapun kecuali pemborosan uang rakyat melalui
kunjungan pemerintah yang di lakukan terus menerus.
-Target Wisata mendatangkan wisman, jauh panggang dari api, dari target 1 Juta orang per tahun di tahun 2018, sampai hari ini tercatat hanya puluhan ribu orang yang datang. Dengan catatan tahun 2022, jumlah turis asing yang datang ke sumatra hanya 55.300.
-Pembodohan di kawasan Danau Toba dengan merilis angka fantastis dari pemerintah lewat Kementrian Pariwisata dan Kementrian Maritim dan Investasi, yang cenderung merilis angka fantastis atau fake number, tentang efek ekonomi dari setiap kegiatan di KDT.
-Pemda lepas perhatian terhadap pembangunan kawasan yang berbasis budaya dan kearifan lokal.
-Ancaman Social Disaster (Bencana Sosial) berupa patologi sosial karena stakeholder (pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha) gagal membangun sistem nilai etika, moral, demokrasi, dan penegakan hukum.
-Tingkat ekonomi masyarakat yang tidak membaik secara signifikan dengan PDRB
yang masih rendah”.

Untuk itu, Maruap lebih lanjut mengemukakan apa yang dapat Batak Center lakukan ke depannya, yakni :

1. Membangun bangso batak yang ber etika dan bermoral lewat Family Center Base On Moral, Ethnic, and Education.
2. Menjadikan Batak Center menjadi pusat informasi melalui lembaga lembaga adat, memperkenalkan serta nilai, moral dan etika, khususnya sampai kepada keluarga-keluarga.
3. Mendorong semua lembaga adat. Mempertahankan adat dan budaya serta semangat gotong-royong lewat pemanfaatan Tools Sistem (informasi & digitalisasi) yang ada.
4. Menghimpun pemikiran dan gagasan serta mendorong karya-karya yang dapat menghadapi persaingan global.
5. Menempatkan Batak Center sebagai pusat informasi, kondisi terkini secara nasional dan global serta menginisiasi pertemuan mempersiapkan dini ditataran persaingan global.

Sementara Ketua Umum Batak Center Ir. Sintong M. Tampubolon menyadari, bahwa situasi kebangsaan dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menghadapi cobaan-cobaan.

Pancasila tidak lagi menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sosial budaya masyarakat yang terbentuk pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 mengarah kepada masyarakat individualistik dan dipraktikkan dalam sistem pemilihan kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah dalam sistem pemilihan langsung yang justru menguatkan sistem oligarki, demikian disampaikan Ketua Umum Batak Center SM. Tampubolon

“Kemajemukan bangsa yang dianugerahkan Tuhan sebagai rahmat, tidak lagi dimaknai sebagai potensi bangsa, tetapi menjadi sumber konflik. Kita belum sampai pada pemahaman mari berlomba untuk mengangkat harkat bangsa dan negara menjadi Indonesia Maju dan sejajar dengan negara maju lainnya di dunia.” ujar SM Tampubolon.

Lebih lanjut SM Tampubolon mengatakan, “Momentum HUT ke-6 Batak Center, kami perlu mengingatkan kembali bahwa sudah saatnya negara mengembalikan arah perjalanan negara ini sesuai cita-cita dari para pendiri bangsa dan siap untuk memperbaikinya”.

SM Tampubolon menjelaskan bahwa, “Kebudayaan memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan dan perjalanan sebuah bangsa maupun negara. Dalam kebudayaan terdapat jatidiri dan identitas bangsa-bangsa yang unik dan majemuk, dan sistem pengetahuan (sejarah, nilai-nilai, dan tradisi yang dianut masyarakat) sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berfungsi merekatkan persatuan nasional sekaligus sebagai modal dalam menaikkan citra bangsa di mata dunia” urai SM Tampubolon.

Bertepatan perayaan 6 Tahun Batak Center, disampaikan Manifesto Kebudayaan, di antaranya:

“Bahwa kesinambungan dan keberlanjutan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh komponen anak bangsa tidak hanya dalam merebut kemerdekaan, tetapi juga mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai dengan tujuan bernegara yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan (masyarakat) umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tersebut, mengandung beberapa bidang penting yang menjadi fokus bagi pemimpin Republik Indonesia ke depan yang bertumpu pada Konsep Trisakti, di antaranya Berdaulat dalam Politik (dan eksistensi bangsa); Mandiri dalam Ekonomi (dan kesejahteraan rakyat) serta berkepribadian dalam kebudayaan (dan latar belakang yang beragam).
Bahwa keanekaragaman budaya, suku bangsa, agama, dan golongan di Indonesia merupakan potensi dan kekayaan yang harus dirawat, dikembangkan dan dimanfaatkan dengan tetap mendorong kreatifitas dan inovasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara superpower di bidang kebudayaan (adi budaya) sejalan dengan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Bahwa perubahan peradaban dunia yang sedemikian cepat perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengikuti perubahan dan berpartisipasi terhadap perubahan dunia, tanpa harus kehilangan akar-akar pengetahuan, jati diri, dan asal-usulnya serta memperkuat karakter bangsa.
Bahwa Pemerintahan ke depan perlu melahirkan Kementerian Kebudayaan yang mengurus kebudayaan bangsa Indonesia, membangun jatidiri dan karakter bangsa Indonesia, di mana kebudayaan merupakan akar sekaligus penanda jati diri dan identitas nasional”. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*