Media Trans – Menjelang akhir tahun 2025, pada bulan November 2025, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dihadapkan pada rangkaian peristiwa ekologis yang mengguncang nurani bersama.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sebagian besar wilayah Sumatera Utara, bukan semata peristiwa alam (bencana alam), melainkan cermin dari relasi manusia, hukum, dan lingkungan yang sedang berada dalam ketegangan serius.
“Kami mengajak seluruh elemen Bangsa untuk sejenak bercermin secara jujur dan berefleksi agar kesalahan yang sama tidak terus berulang. Kami memandang semangat refleksi sebagai tindakan moral atas perjalanan Bangsa Indonesia yang tengah menghadapi berbagai perilaku koruptif, penegakan hukum sering kali tidak konsisten, intoleransi yang melemahkan ikatan kebangsaan, relasi sosial menjadi rapuh secara perlahan dan mudah terjadi konflik.” demikian disuarakan bersama YPDT dengan Batak Center dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang bertajuk “Belajar dari Bencana : Menata Ulang Relasi, Peradaban, Hukum, Teologis dan Ekologi di Tanah Batak” dengan topik Selamatkan Tanah Batak dari Kerusakan Ekologi. diadakan di Aula Hercules Persada Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, pada 9Januari 2026 dihadiri ratusan tokoh Batak secara hybrid, baik dari wilayah Jabodetabek, bonapasogit bahkan komunitas Batak diaspora didunia.
Secara khusus di Tanah Batak, di tengah duka, kehilangan, dan keprihatinan yang
mendalam, momen ini menuntut lebih dari sekadar empati. Kita dituntut melakukan refleksi jujur, keberanian moral, dan kebijaksanaan kolektif untuk menata ulang cara kita memaknai pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hukum dan kearifan budaya yang telah lama menopang kehidupan masyarakat Batak.
Ekologi, hukum, teologis dan budaya tidak dapat lagi diperlakukan sebagai sektor yang terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan nilai yang saling menopang dan menentukan masa depan bersama.
Dengan landasan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, penghormatan terhadap hukum, serta kearifan budaya Batak, refleksi dan pernyataan sikap ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi upaya membangun kembali relasi yang sehat antara manusia dan alam, demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan Tanah Batak secara khusus dan Indonesia yang lebih baik. Oleh sebab itu, dengan ini kami menyatakan sikap, sebagai berikut:
1. Negara memiliki tanggung jawab besar menyiapkan lembaga pendidikan yang membangun karakter dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Bangsa sebagai prioritas utama. Kebijakan publik harus berpihak pada ketahanan keluarga, dan hukum ditegakkan secara adil.
2. Meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga warisan budaya Batak, memperkuat pendidikan dan kesadaran ekologis, serta menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan bertanggung jawab terhadap masa depan Tanah Batak.
3. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja secara konsisten dan beritegritas. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi tetapi juga pada kearifan lokal dan pelibatan masyarakat adat serta pemeliharaan lingkungan hidup.
4. Kami mendesak Pemerintah untuk menindak tegas korporasi-korporasi pelaku pengrusakan hutan dengan menghentikan operasionalnya sehingga pengrusakan lingkungan lebih lanjut dapat dicegah, termasuk terhadap PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), dan semua korporasi kehutanan dan pertambangan di Indonesia harus diaudit dalam aspek ekologisnya. Korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup, dihentikan operasionalnya sesegera mungkin. Korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup mesti juga mengembalikan keasriannya.
5. Kami meminta Korporasi-korporasi untuk menjalankan praktek bisnis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat adat dengan memberikan kompensasi program reboisasi di wilayah yang rawan terjadi bencana.
6. Kami mendesak pemerintah untuk menata ulang dan menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat di Tanah Batak yang kehidupannya bergantung pada hutan.
7. Kami mengajak masyarakat Batak khususnya untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan mengurangi produk-produk yang merusak lingkungan, menanam pohon, dan melaporkan praktik-praktik ilegal yang merusak hutan.
8. Mendorong pemulihan dan pengelolaan kawasan terdampak bencana melalui pendekatan restorasi ekosistem, rehabilitasi hutan, serta pengembangan ekonomi alternatif yang berkelanjutan dan berbasis budaya lokal.
Pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Pencinta Damai Toba (YPDT) Drs. Maruap Siahaan, MBA dan Sekum Dr. Andaru Satnyoto, SIP, M.Si, bersama Ketua Umum Batak Center Ir. Sintong M. Tampubolon dan Sekjen Drs.Jerry R. Sirait. (DED)

Be the first to comment