Media Trans – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut Izin pemanfaatan hutan 28 perusahan terkait bencana banjir dan longsor yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 yang berdampak hingga sekarang. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026)
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin atau menutup selamanya PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk bersama 27 perusahaan perusak lingkungan lainnya. Sejumah 28 perusahaan itu terbukti menjadi penyebab bencana ekologi di Pulau Sumatera November 2025.
YPDT meminta agar pemerintah juga mewajibkan 28 perusahaan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya secara perdata dengan mengganti segala biaya kerugian akibat bencana yang ditimbulkannya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Dana itu nanti dipakai untuk menyantuni para korban serta merehabilitasi kawasan terdampak.
YPDT juga meminta pemerintah memproses secara pidana semua manajemen –mulai Direksi hingga pemegang saham — perusahaan ini karena kejahatan lingkungan yang dilakukannya telah merenggut nyawa tidak kurang dari 1.200 orang sejauh ini serta menciderai dan menyengsarakan ratusan ribu warga.
Catatan Khusus Ketua YPDT tentang PT TPL
Ketua YPDT Maruap Siahaan, mengeluarkan siaran pers, didalamnya menyampaikan catatan khusus terkait keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, sebagai berikut :
“Berdasarkan pengamatan kami, hingga saat ini mereka ini masih saja tetap ngotot membela diri atau seolah-olah hendak mencuci dosa. Hal mana terlihat dari surat yang mereka kirimkan hari ini, Rabu 21 Januari 2026, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Isinya jelas-jelas memperlihatkan kekeraskepalaan dan keangkuhan diri.” jelas Maruap.
Berdasarkan apa yang dapat kita saksikan bersama di lapangan, sejak bernama PT Indorayon Inti Utama (IIU) berdiri tahun 1983, kemudian ganti nama menjadi PT TPL tahun 2003, perusahaan telah menjadi sumber masalah besar bagi Kawasan Danau Toba (KDT). Mereka memporak-porandakan alam, mengonversi hutan tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati menjadi monokultur (satu jenis tanaman) perkebunan, eukaliptus. Hutan digunduli. Kayu-kayu penyerap debit air hujan hilang, lanjut isi siaran pers YPDT.
Akibatnya, saat musim hujan, banjir bandang, dan longsor sering kali menjadi bencana pembawa korban. Sedangkan pada musim kemarin, kekeringan kerap melanda, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya merusak ekologi alam. Kehadiran PT TPL juga menghancurleburkan pranata sosial kehidupan masyarakat kawasan Danau Toba yang dikenal dengan sebutan Dalihan Natolu (untuk puak Batak Toba, Mandailing dan Dairi), Rakut Sitelu atau Daliken Sitelu (Karo), Tolu Sahundulan (Simalungun), Daliken Sitelu (Pakpak Bharat) – yaitu kekerabatan tiga pihak atau unsur: saudara semarga (dongan tubu), pihak orangtua istri (hula-hula), dan boru (anak Perempuan).
Praktinya, pihak TPL menjalankan politik divide et impera –pecah belah dan jajah– di tengah masyarakat. Kerap memicu keributan dan menjadi sumber perselisihan, permusuhan dan pertengkaran. TPL pembelah persatuan dan keatuan warga, disebut dengan istilah sibola huta.
Alhasil, konflik horizontal kerap muncul antarwarga sekampung, bahkan saudara yang terikat dalam sistem kekerabatan. Meskipun berbuat jahat kepada alam dan Masyarakat, sepak-terjang mereka seperti tak tersentuh (untouchable) hukum selama empat dekade.
Dianggap tidak memberi manfaat pada masyarakat, serta mencemari lingkungan yang meresahkan penduduk kawasan Danau Toba secara khusus, dan Sumatera Utara umumnya, menjadi pertimbangan Presiden BJ Habibie menutup PT Inti Indorayon Utama pada 19 Maret 1999. IIU berhenti operasi empat tahun, sebelum beroperasi kembali pada 6 Februari 2003.
Sebelumnya, pada 15 November 2000, PT IIU berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Ternyata, janji perubahan paradigma bersalin jubah saja. Karakternya yang rakus mengambil kekayaan alam Tano Batak, tak berubah seiring perjalanan waktu dan malah bertambah menjadi-jadi; rakus dan merusak.
Meskipun terus membalak hutan, korporasi milik Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto yang memiliki konsesi 168 ribu hektar tersebar pada 12 kabapten/kota di Sumatera Utara, tapi PT TPL mengaku rugi dalam lima tahun terakhir sehingga tak perlu membayar pajak. Sangat ironis, tentu.
Jelas, mudharat TPL jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Oleh sebab itu YPDT mengaparesiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut surat izin PT TPL, dan berharap agar menutup operasional secara permanen untuk selamanya.
“Jangan dibolehkan lagi sekadar berganti nama, seperti dulu. Dosanya sejak tahun 1983 (42 tahun) sudah lebih dari cukup untuk dijadikan dasar penghentian permanen.” tegas Maruap.
Setelah penghentian TPL selamanya, lahan yang menjadi konsesinya mesti dikembalikan ke pemilik semula. Termasuk kepada masyarakat adat yang selama ini telah mereka dzolimi.
Dalam kesempatan ini YPDT menyampaikan apresiasi kepada seluruh gerakan masyarakat sipil yang bahu-membahu dan tidak kenal lelah serta sabar terus berjuang untuk kelestarian dan keadilan di Bona Pasogit (kampung halaman), Tapanuli Raya.
Perjuangan belum selesai untuk menuju kelestarian dan keadilan di Kawasan Danau Toba, kesejahteraan masyarakatnya, dan keadilan bagi para korban. Perjalanan panjang ini perlu dikawal terus guna mencapai kepastian pengakuan masyarakat adat dan hak-hak konstitusionalnya, redistribusi tanah bagi warga tuna wisma yang hidupnya tergantung pada lahan, pertanian berbasis rakyat yang selaras dengan alam, serta pemulihan ekologis beserta ekosistemnya dalam menghadapi bencana ekologis saat ini dan di masa depan.
“Saatnyalah seluruh elemen masyarakat sipil mewujudkan pembangunan yang adil dan lestari di Bona Pasogit” seru Maruap mengakhiri siaran pers nya. (DED)

Be the first to comment