Media Trans – Partai Demokrat dengan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, putra Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, saat setahun berjalan kepemimpinan pria yang akrab disapa Ketum AHY, mengalami tantangan terjadinya KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum PD.
Pasca terjadinya KLB Deli Serdang, pemerintah melalui Menkumham Yasonna H. Laoly, pada 31 Maret 2021 menyatakan menolak memproses pengesahah hasil KLB, karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pada 5 April 2021 pihak KLB mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap DPP PD terkait pemecatan kader dan penetapan AD/ART PD hasil kongres 2020. PN Jakpus pada 4 Mei 2021 memutuskan menggugurkan gugatan.
Pihak KLB telah mengajukan 4 gugatan terhadap kepengurusan PD yang sah dengan kepemimpinan Ketum AHY, hasil Kongres V PD tahun 2020.
Keempat gugatan tersebut mengalami kekalahan dalam proses persidangan, demikian disampaikan Dr. Michael Wattimena, SE., MM Ketua Umum Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI), organisasi sayap PD.
“Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) menyambut baik dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penolakan gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko” demikian disampaikan Ketum IMDI Michael Wattimena kepada media, saat ditemui pada suatu kegiatan di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis 20 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa sebutan BMW (Bung Michael Wattimena), menjelaskan lebih lanjut bahwa sudah empat kali kemenangan diraih Partai Demokrat atas gugatan yang diajukan pihak KLB.
“Kemenangan yang ke-4 yakni yang belum lama ini diputuskan PN Jakpus, gugatan kubu KLB yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum AHY” ujar BMW.
Menurut BMW, kubu KLB Deli Serdang kalah telak 4-0.
“Publik sudah tahu semua, kekalahan awal permohonan pengesahan kubu Moeldoko ditolak di Kemenkumham. Dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus,” terang BMW yang pernah dua periode menjadi Anggota DPR Fraksi PD.
BMW menyatakan bersyukur atas proses hukum yang telah memenangkan PD dengan kepemimpinan Ketum AHY.
“Hal ini membuktikan kepengurusan Partai Demokrat Ketum AHY adalah sah dan diakui negara, dan ini juga menandaskan sikap pemerintah yang hanya mengakui kepengurusan Ketum AHY” tegas BMW yang tetap tampil dengan gaya casual sekalipun mengenakan batik.
BMW meminta agar kubu Moeldoko tidak lagi menggunakan atribut, dan mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Kan sudah jelas mereka ditolak, pastinya sudah tidak boleh lagi pakai nama Partai Demokrat. Kalau mereka masih mengaku Partai Demokrat, tentunya mereka ilegal. Sudah jelas kepengurusan yang sah Ketum AHY,” ujar mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat.
Sementara saat diminta tanggapannya tentang pertemuan AHY dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan, di Balai Kota belum lama ini, BMW mengapresiasi pertemuan tersebut.
“Mereka berdua kan pemimpin yang sama-sama masih berusia muda, mempunyai kesamaan pandangan untuk kebaikan Ibukota Jakarta khususnya, dan mereka sudah saling mengenal dekat, saya apresiasi pertemuan tersebut, pertemuan tersebut dapat dimaknai sebagai pertemuan persahabatan” pungkas BMW. (MON)
Be the first to comment