Media Trans – Pelaksanaan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang pada awalnya diwilayah Jawa-Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021, telah diperluas hingga meliputi 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 12 Juli 2021, kini telah diwacanakan akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebagaimana diberitakan kompas.com 16 Juli 2021, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya diwilayah DKI Jakarta, dengan semakin banyaknya titik penyekatan jalur mobilitas masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan berbagai kesulitan, efek berlakunya PPKM Darurat, termasuk kalangan pelaku usaha.
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi, SE menilai jika PPKM Darurat diperpanjang, bisa mengakibatkan perekonomian semakin tertekan sehingga diharapkan ada stimulus yang tepat sasaran dan tepat waktu bisa diberikan ke pelaku usaha, demikian keterangan Diana dalam IG dianadewi.id.
“Adanya kebijakan PPKM Darurat memang bisa menekan laju penularan Covid-19. Namun di sisi lain, kebijakan yang membatasi mobilitas masyarakat ini juga membuat konsumsi masyarakat menurun” ujar Diana Dewi, yang belum lama ini mendukung upaya mobilisasi vaksinasi di DKI Jakarta dengan menyediakan mobil vaksin.
Perihal adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu, Diana yang juga CEO PT. Suri Nusantara Jaya, mengungkapkan pada prinsipnya pelaku usaha juga memandang sektor kesehatan harus menjadi prioritas utama, namun pelaksanaan PPKM darurat juga harus memperhatikan nasib pelaku usaha dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, adanya wacana buruh hanya akan bekerja selama 15 hari dalam satu bulan sebagai konsekuensi PPKM Darurat, menurut Diana Dewi, kebijakan tersebut akan sulit dijalankan, khususnya oleh sektor padat karya.
“Untuk beberapa sektor, saya rasa tidak mungkin untuk dapat direalisasikan. Beberapa sektor padat karya masih tetap mengutamakan para pekerja untuk dapat menjalankan operasional usahanya. Jadi kebijakan ini memang harus dapat dipertimbangkan untung ruginya bagi masyarakat. Jangan sampai pada akhirnya hal ini memicu gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) massal yang berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia,” jelas Diana Dewi.
“Apabila nantinya PPKM Darurat diperpanjang, kami berharap tetap ada kelonggaran bagi beberapa sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat serta sektor usaha yang ada di bawah yaitu pelaku UMKM. Selain itu, bantuan kepada masyarakat menengah bawah yang terdampak serius juga harus menjadi prioritas,” pungkas Diana Dewi. (DED)
Be the first to comment