Media Trans – Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional mengadakan Paper Challenge (Lomba Karya Tulis Ilmiah) dengan tema “Evidence Based Treatment Practices Towards Drug-Free Indonesia”, kegiatan ini diadakan untuk mengembangkan strategi Smart Power Approach dalam rangka War on Drugs menuju Indonesia Bersinar.
Lomba Karya Tulis Ilmiah mempunyai sejumlah Sub Tema, yakni :
- Rehabilitasi Rawat jalan
- Rehabilitasi Rawat inap
- Intervensi Berbasis Masyarakat
- Pascarehabilitasi/ aftercare
- Peran Keluarga dalam Pemulihan
Karya Tulis Ilmiah yang dilombakan mempunyai pembatasan ruang lingkup, yaitu :
- Kajian metode rehabilitasi
- Evaluasi proses dan hasil layanan rehabilitasi
- Pengembangan layanan rehabilitasi
Sementara jenis Karya Tulis Ilmiah yang dapat diikutsertakan lomba, meliputi Hasil Penelitian/Survey, maupun Literature Review (Non Penelitian).
Berikut ketentuan umum lomba Karya Tulis Ilmiah :
- KTI merupakan karya orisinil. Peserta menandatangani surat pernyataan keaslian KTI (Lampiran A).
- KTI tidak mengandung SARA dan pornografi
- Peserta Paper Challenge 2022 boleh berasal dari petugas rehabilitasi BNNP/K, petugas UPT Rehabilitasi BNN, instansi terkait, lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat, mahasiswa, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas.
- Penulis dapat perseorangan atau berkelompok
- Memberikan persetujuan untuk BNN dapat mempublikasikan hasil KTI. Peserta menandatangani surat pernyataan pemberian izin publikasi hasil KTI kepada BNN (Lampiran B)
- Peserta Melampirkan identitas diri seperti KTP / Kartu mahasiswa
Adapun ketentuan penulisan, sebagai berikut :
- Penulisan KTI menggunakan template yang telah ditentukan (Lampiran C)
- Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan panjang naskah tidak lebih dari 7.500 kata (tidak termasuk daftar pustaka) dan maksimal 15 halaman cetak
- Desain penelitian : penelitian kualitatif/kuantitatif/campuran atau literature review/systematic review/ metaanalisis
- Abstrak memuat IMRAD (Introduction/ Latar Belakang, Methodology/ Metodologi, Result/ Hasil, Aims/ Tujuan, Discussion/ Diskusi)
- Referensi artikel jurnal maupun buku maksimal terbitan 10 tahun terakhir dan ditulis menggunakan aturan penulisan APA (American Psychology Association)
- Referensi utama adalah hasil penelitian BNN (Penulis wajib menggunakan minimal 1 (satu) literatur yang bersumber dari website BNN: https://www.bnn.go.id
Berikut timeline pelaksanaan Lomba Karya Tulis Ilmiah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN :
17 Mei – 1 Juli 2022 : Pendaftaran dan Pengumpulan Naskah
1 Agustus 2022 : Pengumuman Nominasi (4 Naskah Terbaik)
3 – 16 Agustus 2022 : Pengumpulan Bahan Presentasi
25 Agustus 2022 : Presentasi & Pengumuman Pemenang
Aspek penilaian lomba meliputi :
- Kreativitas dan inovasi topik/gagasan (Novelty)
- Kebermanfaatan pada program rehabilitasi
- Penyajian dan sumber informasi.
- Tinjauan literatur
- Pembahasan (analisis, diskusi, dan penulisan)
Karya Tulis Ilmiah yang dinyatakan sebagai Pemenang, akan mendapatkan hadiah berupa :
JUARA 1 Piagam Penghargaan, Medali, Uang Tunai Rp 10.000.000
JUARA 2 Piagam Penghargaan, Medali, Uang Tunai Rp 7.500.000
JUARA 3 Piagam Penghargaan, Medali, Uang Tunai Rp. 5.000.000
HARAPAN Piagam Penghargaan, Medali, Uang Tunai Rp. 3.000.000
Untuk pendaftaran dan pengumpulan materi dapat dilakukan pada tanggal 17 Mei s.d. 1 juli 2022, silakan mengakses link berikut : bit.ly/regissubmit_KTI. Informasi dan keterangan lebih jelas, dapat menghubuni kontak person : Erniawati Lestari, Sp.FK (081213952872), drg. Febriana Kusuma Dian, MARS (085777299955), Resky Fitriyanti Djuningsih, SKM (085693753268).
Pedoman penulisan dan informasi selengkapnya, dapat diakses pada : bit.ly/syaratpaperchallenge2022.
Skema Uji Sertifikasi Kompetensi Petugas Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
Sementara pada 13 Mei 2022, Direktur Penguatan Layanan Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes membuka kegiatan Penyusunan Skema Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi yang diselenggarakan di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Jum’at (13 Mei 2022).
Kegiatan ini membahas penyusunan skema baru terkait uji sertifikasi bagi petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi yang bertugas di daerah. Sesuai persyaratan yang berlaku, petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi harus melakukan uji sertifikasi.
“Uji sertifikasi ini wajib dilakukan oleh petugas konselor adiksi dan asisten konselor adiksi sebelum menjalankan tugasnya”, ujar Direktur PLRIP.
Saat ini, petugas pada layanan bidang rehabilitasi pekerjanya berstatus sebagai PNS dan Non PNS. Oleh karena itu, guna menyamakan pemahaman serta persepsi antara petugas yang berasal dari PNS maupun Non PNS maka diperlukan skema baru yang perlu direvisi ataupun disusun kembali.
“Nantinya, skema apapun yang BNN terapkan bagi petugas yang berstatus sebagai PNS maupun Non PNS yang terpenting harus tersertifikasi dalam melakukan pekerjaan di bidang layanan rehabilitasi,” tutup Bina Ampera Bukit.
Diharapkan, dengan penyusunan skema baru ini, petugas yang bekerja pada layanan rehabilitasi baik dari PNS maupun Non PNS pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah tersertifikasi. (DED)
Be the first to comment