Media Trans – Pemberitaan soal “Big Data” yang dilontarkan seorang petinggi pemerintahan, sempat viral dan menjadi perbincangan publik, ternyata berimbas kepada 2 media siber nasional, Detikom (www.detik.com) dan CNN Indonesia (www.cnnindonesia.com) yang diganjar sanksi oleh Dewan Pers.
Namun disayangkan, ganjaran sanksi Dewan Pers tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, oleh kedua media siber nasional tersebut, demikian disampaikan M. Natsir Ketua Umum DPP FOKSI sebagai pengadu atas kedua media siber nasional ke Dewan Pers, kepada mediatransformasi.com.
Berdasar keterangan Cak Natsir, sapaan Ketum DPP FOKSI (Forum Komunikasi Santri Indonesia), disampaikan bahwa pemberitaan Detik.com dan CNNIndonesia.com dinyatakan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam hal pemberitaan 110 Juta Big Data Luhut.
“Dengan hormat, bersama dengan ini, saya Muhammad Natsir adalah pelapor atas tindakan dari media detik.com dan cnnindonesia.com yang telah dilaporkan ke Dewan Pers, karena diduga memuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, atas tindakan memuat berita yang menyajikan berita tidak berimbang secara proporsional” ujar Cak Natsir.
Keputusan Dewan Pers
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers tanggal 27 Mei 2022 dengan nomor surat 466/DP-K/V/2022, perihal penyelesaian pengaduan terkait pemberitaan tidak berimbang, yang dilakukan oleh media siber detik.com dan cnnindonesia.com, dalam Surat Keputusan tersebut Dewan Pers, memutuskan bahwa media-media tersebut telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita tidak berimbang secara proporsional, lanjut penjelasan Cak Natsir dalam keterangan medianya.
“Sesuai rekomendasi surat keputusan tersebut, saya sebagai pelapor pada tanggal 3 Juni 2022, telah menyampaikan hak koreksi yang diharapkan akan dimuat oleh media detik.com dan cnnindonesia.com.
Namun sampai saat ini, tanggal 16 Juni 2022, kami belum melihat adanya itikad baik dari detik.com dan cnnindonesia.com untuk memuat hak koreksi kami” keluh Cak Natsir.
Koreksi Pemberitaan Pengadu
Adapun koreksi yang kami maksud yakni;
1. Detik.com dan CNNIndonesia.com harus memuat koreksi dari berita yang tidak berimbang, yakni berita berjudul “Dilema Politik Big Data Menko Luhut”, yang diunggah pada 19 April 2022, pukul 11:47 WIB oleh detik.com, dan berita berjudul “Luhut dilaporkan Ke Polda Sultra Soal Big Data Tunda Pemilu”, yang diunggah pada 20 April 2022, pukul 13:27 WIB.
Kami perlu menjelaskan bahwa dalam Podcast Deddy Corbuzier pada tanggal 11 Maret 2022, yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai narasumber, dengan topik “Jokowi 3 Periode, Gimana Komen Kalian”, telah menimbulkan arus opini yang sangat luar biasa di tengah masyarakat.
Munculnya opini dan pemberitaan oleh beberapa media online, berkaitan dengan substansi perbincangan mengenai Big Data yang diutarakan oleh narasumber podcast tersebut, yakni Bapak Luhut.
Dalam podcast tersebut, pada menit 03:39, Pak Luhut menyampaikan bahwa, “kita ini punya big data, dari big data tersebut kita meng-grab 110 juta dari Facebook dan macam-macam. Karena kan orang main Twitter, Twitter itu 10 juta.”
Lalu, Luhut memberikan keterangan data tersebut pada menit 03:50. Ia menyampaikan “kalau golongan menengah ke bawah itu pokoknya pengen tenang. Pengen bicaranya ekonomi, tidak mau seperti kemaren kan. Sakit gigi dengar kampret, cebonglah, kadrunlah, itukan menimbulkan yang tidak bagus.”
Kemudian, pada menit 04:03, Luhut juga menyampaikan bahwa “berdasarkan data yang kita tangkap dari publik, yang mengatakan kita mau habiskan 100 triliun lebih untuk milih ini, dalam keadaan begini, ngapain sih”. Lalu topik podcast tersebut berlanjut dengan topik dan arah diskusi lainnya.
Melihat alur diskusi yang telah kami gambarkan, berdasarkan kejadian sesungguhnya dalam podcast tersebut, kami menilai Menko Luhut sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan bahwa 110 juta big data semuanya merupakan data masyarakat yang ingin terjadinya penundaan pemilu atau tiga periode.
Namun, media siber detik.com pada tanggal 19 April 2022 pukul 11:47 WIB berjudul “Dilema Politik Big Data Menko Luhut” dan di beberapa berita detik.com telah memuat berita bahwa Luhut menyatakan 110 juta big data mendukung penundaan Pemilu dan tiga periode.
Pada paragraf kelima berita detik.com pada tanggal 19 April 2022 pukul 11:47 WIB berjudul “Dilema Politik Big Data Menko Luhut”, menuliskan “Beberapa waktu belakangan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga harus berurusan dengan big data. Argumennya mengenai data 110 juta orang yang mendukung penundaan pemilu, berdasarkan big data, menjadi salah satu faktor yang memicu kegaduhan, yang kemudian diikuti oleh aksi mahasiswa di banyak daerah”, (https://news.detik.com/kolom/d-6039803/dilema-politik-big-data-menko-luhut).
Selain detik.com, salah satu media online lain yang juga melakukan pemberitaan serupa yakni cnnindonesia.com. Pada tanggal 20 April 2022 13:27 WIB, dengan judul “Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Big Data Penundaan Pemilu”.
Pada paragraf kelima dalam berita online tersebut menyampaikan “Beberapa waktu lalu, Luhut mengklaim ada big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024”, (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220420125608-12-787171/luhut-dilaporkan-ke-polda-sultra-soal-big-data-tunda-pemilu).
Untuk itu kami meminta media siber detik.com dan cnnindonesia.com, untuk memuat koreksi berita dengan substansi narasi yang menyatakan bahwa; “Menko Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah sama sekali menyatakan bahwa semua big data 110 juta tersebut semuanya mendukung terjadinya penundaan pemilu dan tiga periode.”
Jika merujuk pada “Pedoman Pemberitaan Media Siber” Pasal 2 menyatakan;
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pada poin a dan b pedoman pemberitaan media siber jelas disebutkan bahwa pada setiap berita yang akan dipublikasikan harus melalui verifikasi terlebih dahulu terkait muatan dan kebenaran berita tersebut.
Dalam hal ini terkait pemberitaan yang dilakukan media siber yang dilakukan oleh detik.com dan cnnindonesia.com kami rasa belum melalui verifikasi dari yang bersangkutan sehingga terjadi proses pemberitaan yang tidak berimbang seperti yang kami laporkan di atas.
Detik.com dan CNNIndonesia.com Tidak Menjalankan Sanksi Dewan Pers
Dijelaskan M. Natsir sebagai pengadu laporan kepada Dewan Pers, berdasarkan rekomendasi poin 2 surat Dewan Pers dengan nomor surat 466/DP-K/V/2022, semestinya detik.com dan cnnindonesia.com diharuskan memuat koreksi yang disampaikan M. Natsir sebagai pengadu, dalam kurun waktu dua (2) kali 24 jam, setelah Hak Koreksi dari pengadu diterima.
“Dikarenakan saya telah mengirimkan Hak Koreksi kepada media siber yang bersangkutan pada tanggal 3 Juni 2022 yang lalu, maka seharusnya media siber detik.com dan cnnindonesia.com harus memuat hak koreksi pelapor kepada media tersebut. Namun dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, hingga saat ini, media siber detik.com dan cnnindonesia.com masih belum memuat koreksi yang kami sampaikan, maka kami perlu untuk membuat rilis ini” tandas M. Natsir.
“Besar harapan kami, media siber detik.com dan cnnindonesia.com dapat segara memuat koreksi berita yang kami lampirkan dalam hak koreksi yang telah kami kirimkan sebelumnya. Demi mewujudkan kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berintegritas” pungkas M. Natsir. (DED)
Be the first to comment