Mendikdasmen Terapkan SPMB Ganti PPDB, dan Sistem Domisili Ganti Zonasi

Media Trans – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan regulasi untuk perubahan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.

“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar,” jelas Biyanto, Rabu (22/1/2025).

Beberapa perubahan yang akan berlaku di SPMB 2025 antara lain jalur penerimaan, sistem domisili, hingga beasiswa untuk siswa yang tak masuk negeri.

Biyanto mengungkapkan berbagai jalur penerimaan yang akan tersedia dalam SPMB 2025. Mulai dari jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, dan jalur domisili.

Zonasi menjadi Domisili

Biyanto menegaskan bahwa sistem domisili merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. (Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa,” jelas Biyanto dalam keterangannya kepada media.

Sistem domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.

Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK. Melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.

Aturan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Berikut aturan baru dalam SPMB 2025 :

-Jalur Penerimaan
Biyanto menyebutkan berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, prestasi, dan domisili.

-Zonasi Diganti jadi Domisili
Sempat jadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Kendati demikian, Biyanto menjelaskan domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi.

-Kuota Afirmasi Ditambah
Biyanto menyatakan persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

-Siswa Tak Masuk Negeri Bisa ke Swasta dengan Beasiswa
Penyempurnaan juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.
PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” jelas Biyanto.

“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” tambah Biyanto.

Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti berharap urusan soal wacana penghapusan sistem zonasi rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Karena itu kan memang relatif secara waktu, masih cukup panjang. Kita baru nanti akan rencananya menyelenggarakan untuk kelas 12 itu di November 2025, sedangkan untuk kelas 9 dan kelas 6 itu Maret sampai Mei 2026,” ujar Mendikdasmen dalam keterangannya kepada media.

Sebelumnya, Mu’ti menyatakan pemerintah akan menghapus istilah ‘ujian’ dan ‘zonasi’ pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan diganti dengan mekanisme lain. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*