Aliansi Buruh DSS TGSL: Permenaker Menguntungkan Pengusaha

Media Trans – Serikat Buruh/Serikat Pekerja dari Jabodetabek, Karawang, Depok dan Bandung yang tergabung dalam Aliansi Dialog Sosial Sektoral Tekstil, Garmen, Sepatu, Kulit (DSS TGSL) melakukan aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Jakarta pada Selasa (23/5/2023).

Mereka menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker ini dinilai merugikan hak kesejahteraan buruh di sektor TGSL. Termasuk mengabaikan hak berunding kolektif dan pemiskinan sistematis terhadap kaum buruh.

Dalam peraturan ini, perusahaan diperbolehkan memotong upah buruh hingga 25% dan menerapkannya selama 6 bulan.

Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menilai, inti Permenaker tersebut dinilainya pemerintah sangat tega, karena sengaja menginjinkan pengusaha memotong upah buruh hingga 25%.

Di sisi lain, Permenaker ini dinilai merusak tatanan hukum karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan UU No. 21 tahun 2000. Pasalnya, upah buruh di industri padat karya yang sebagian besar produksinya berorientasi ekspor, akan dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku.

Padahal sebelum adanya Permenaker ini, puluhan ribu buruh di industri padat karya khususnya tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL) masih menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku, termasuk yang tidak menerima upah lembur.

“Bagi saya, Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah adalah sebuah penghianatan kepada buruh,” ujarnya.

Para pendemo memberikan enam tuntutan, yakni:

1. Menaker Ida Fauziyah untuk berani menindak secara hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran dan perampasan hak-hak buruh termasuk membenahi dan meningkatkan kinerja pengawasan.
2. Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
3. Usut Tuntas Praktek “Staycation” dan Pungli terhadap Buruh/Pekerja untuk proses Rekruitmen dan Perpanjangan Kontrak.
4. Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Bentuk Kekerasan dan Pelecehan Di Dunia Kerja.
5. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan/Aktifis Serikat Buruh dan Segera Bebaskan Pimpinan/ Aktifis Serikat Buruh Yang Dikriminalisasi
6. Tetapkan Sistem Upah Minimum Nasional sebagai Jaring Pengaman Bagi Buruh Yang Berlaku Secara Nasional

Sementara itu, Emelia Yanti Siahaan selaku perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menambahkan bahwa aksi demo ini sebagai sikap perlawanan buruh sektor TGSL kepada pemerintah.

Ia menegaskan, buruh sektor TGSL harus kompak mendesak Menaker segera mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023.

“Permenaker ini telah merampas hak kesejahteraan buruh di dunia kerja. Apalagi, sejak Ida Fauziyah menjabat Menaker sama sekali tidak memiliki prestasi. Bahkan, kebijakannya lebih banyak memihak pada kepada pengusaha dari pada kepentingan buruh,” tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan kebijakan Menaker juga lebih banyak menghianati buruh. Salah satu faktanya adalah pasca lebaran Idul Fitri 2023, banyak pengusaha yang belum membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR). Sayangnya Menaker tidak berani menindak pengusaha yang tidak membayar kewajiban THR. (ROB)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*